DPRK Sabang Gelar Rapat Bersama Pejabat Pemko Sabang, Bahas Nasib Tenaga Non ASN

0
2
Foto: Rapat dengar pendapat DPRK Sabang, Pemko Sabang dan tenaga non ASN.

Untuk memikirkan nasib rakyat mengantisipasi nasib tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diangkat pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menggelar rapat khusus bersama pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, untuk membahas nasib pekerjaan tersebut, Kamis (30/01/2025).

Sabang, Infoindependen.com – Rapat tersebut dilaksanakan DPRK Sabang melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Sabang serta tenaga non ASN kategori R2 (THK II) dan R3 (non-ASN terdata), terkait status dan tuntutan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Sabang

Para tenaga non ASN yang tergabung dalam Persatuan R2 dan R3 Kota Sabang, mereka menyampaikan penolakan terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kemenpan RB mengenai pengangkatan tenaga non ASN sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintahan Kota Sabang, terutama bagi tenaga Non ASN yang telah bekerja di atas lima tahun.

Para tenaga Non ASN tersebut juga meminta Pemko dan DPRK Sabang melakukan optimalisasi formasi dengan menyesuaikan jumlah pegawai non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, terutama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi atau Tes PPPK 2024 silam sehingga dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selama menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka juga meminta agar gaji tenaga non ASN dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Foto: Ketua DPRK Sabang, Magdalaina.


Usai rapat Ketua DPRK Sabang, Magdalaina mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keseluruhan aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga non ASN, terutama perihal pembayaran gaji. Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kemenpan RB, tenaga non ASN yang masih bekerja hingga Januari 2025 tidak dilarang untuk tetap melaksanakan tugasnya, namun jika tidak terdaftar dalam database BKN, tidak dapat menerima pembayaran gaji.

“Bahwasanya mereka itu tidak dapat dibayarkan. Jadi kalau mereka mau bekerja, ya silakan, kalau tidak bekerja juga tidak bisa dilarang karena tidak ada aturan yang melarang itu. Jadi, mereka bisa bekerja sementara sampai ada kejelasan dari Kemenpan RB terkait nasib mereka ke depan. Sebab, syarat pembayaran gaji adalah adanya SK pengangkatan,” kata Magdalaina.

Dikatakan juga, terkait tuntutan agar gaji disesuaikan UMP, Magdalaina menyebut, perihal tersebut bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat. Sementara, untuk status yang sebelumnya tidak jelas, kini dikategorikan sebagai tenaga paruh waktu berdasarkan peraturan terbaru dari Kemenpan RB. Kendati demikian, DPRK Sabang tetap akan memperjuangkan agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena status tenaga non ASN bukan hanya permasalahan di Kota Sabang, melainkan juga menjadi isu nasional yang harus diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.

“Jika hasil yang diminta mereka mengenai upah, kita menunggu regulasi. Kita tidak bisa mengatur kebijakan sendiri di daerah karena kita tidak mungkin menabrak aturan pemerintah pusat. Terkait status mereka, saat ini sudah ditampung sebagai paruh waktu berdasarkan Kemenpan RB, namun kalau untuk menjadi PPPK penuh waktu, kita akan memperjuangkan bersama – sama. Itu hasil RDP hari ini sementara,” sebut Magdalaina.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRK Albina Arrahman menegaskan komitmen DPRK akan terus mendampingi tenaga Non ASN dalam proses pendataan dan memperjuangkan hak dan status ASN. Dijelaskan, rapat ini merupakan bagian dari keberlanjutan upaya DPRK dalam mendengarkan aspirasi tenaga kontrak

“Kami akan mendampingi dalam mengisi DRH agar semua bisa jadi paruh waktu, kemudian bagaimana nanti memperjuangkan nasib terhadap penghasilan mereka seberapa besar angkanya, kemudian mereka juga masih menuntut agar bisa menjadi pekerja PPPK penuh waktu itu semua menjadi atensi kami,” ungkap Albina.

Ia menambahkan, DPRK terus berkoordinasi yang erat dengan Pemko Sabang untuk memperjuangkan nasib dan hak para tenaga non ASN di Kota Sabang.

“Dengan Pemko Sabang kami selalu berkoordinasi bahkan ini merupakan rapat RDP yang keempat kali khusus membahas persoalan P3K ini saja. Khusus hari ini, langsung kita hadirkan teman–teman P3K, agar mereka mendengarkan dan menanyakan langsung, kita hanya memfasilitasi,” tutur Albina.

Untuk Informasi, pada RDP yang digelar di ruang gabungan komisi turut dihadiri oleh Pj Sekda Sabang, Irfani, S.Sos., M.M., Asisten Administrasi Umum Sekdako Sabang, Drs. Kamaruddin, Kepala BKPSDM Kota Sabang, Faisal S.Sos., MAP, dan Kabid Pengadaan, Kinerja dan Disiplin BKPSDM, Akbar, S.H. (Jalaluddin Zky) 

BACA JUGA :  Pansus II DPRK Sabang Sorot Urusan Sampah yang Menumpuk di TPA