Alih Alokasi Dana Desa Subayang Jaya Dengan Membelian Tujuh Ekor Kerbau Diduga Fiktif  

0
12
Ke foto: Ilustrasi.

Kampar, Infoindependen.com – Diduga Dana Desa (DD) Tahun 2022 Desa Subayang Jaya, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau lebih kurang Rp.200.000.000,00,- tidak jelas peruntukannya, dan tidak sesuai dengan rancangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD).

Peruntukan yang di alokasikan pembelian mesin gilingan padi / jagung sesuai dengan tertera direkap anggaran dan di alokasikan ke pos lain dengan pembeli kerbau sebanyak 7 (tujuh) ekor, sampai saat ini menurut keterangan masyarakat setempat, kerbau yang tujuh ekor tidak ada di Desa Subayang Jaya.

Pengalihan alokasi dari pembelian mesin giling padi disebabkan tidak adanya warga masyarakat yang bercocok tanam padi, maka Kepala Desa (Kades) Subayang Jaya mengalihkan nya ke pos lain, dan di alokasikan untuk pembelian tujuh ekor kerbau.

Diketahui dari pos alokasi peruntukan dan anggaran dana diduga fiktif Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya Desa Subayang Jaya, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan, Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung, dan lain lainnya) dan Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp113.250.000.00,-. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dan lain lainnya). Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp103.719.116.00,-.

Seperti di akui Kepala Desa Subayang Jaya saat dikonfirmasikan awak media online pada Kamis 21-12-2023 melalui telpon WhatsApp, Abenri membantah bahwa dirinya tidak jadi beli mesin gilingan tersebut, tetapi Dana Desa tersebut di alihkan untuk membeli tujuh ekor kerbau.

Tapi saat ditanyai teknis dan mekanisme membeli tujuh ekor kerbau, berapa harga dan bukti pembeliannya per ekor kerbau yang diakuinya, namun tidak bisa menyebutkannya berapa harganya dan tidak dapat menunjukan bukti telah membeli tujuh ekor kerbau dari hasil perubahan alokasi pos DD yang semestinya.

BACA JUGA :  Apel Pengamanan Titik Kumpul Dalam Memperingati Hari Buruh

Dan di mana tujuh ekor kerbau yang di akui Kades Sibayang Jaya sudah beli, dan saat ditanyai awak media untuk tunjukkan dimana di gembala atau dipelihara warganya, juga tidak bisa menjawabnya.

Untuk memastikannya kembali, awak media ini mengkonfirmasikan kepada warga masyarakat Desa Subayang Jaya, dan beberapa warga masyarakat mengatakan, tidak perna tau dan melihat tujuh ekor kerbau yang di akui Kades.

Diduga Kades Sibayang Jaya bukan sekedar satu pos anggaran saja yang dimaikan untuk kepentingan peribadi, bisa lebih dari pada satu pos kegiatan yang menggunakan Dana Desa, karena peluang kekuasaannya yang luas,” terang narasumber kepada awak media , Kamis (28/12/2023).

Untuk itu awak media menghubungi Kepala Desa Sibayang Jaya Abenri melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, awak media mengkonfirmasikan dan mengklarifikasi terkait dugaan pengalihan alokasi pembelian tujuh ekor kerbau dengan DD Subayang Jaya Tahun 2022 fiktif.

Sampai saat berita ini dimuat, Kapala Desa Subayang Jaya Abenri tidak memberikan jawaban konfirmasi dan klarifikasi awak media.

Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengelola dana transfer desa untuk taat aturan, sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum. Jangan sampai ada Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Gunakan sesuai aturan yang berlaku,” tanggapan Koordinator Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (Kornas LGS RI), Hendriansyah pada hari Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru.

“Komitmen para Kades untuk mengelola uang negara dengan baik secara teknis maupun hukum. Pemerintah Desa memiliki otonomi untuk mengatur warganya. Sehingga keberhasilan pembangunan di desa akan berdampak pada mutu pembangunan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buta Warna, Akses Jalan Antara Penghubung Kecamatan Dan Kabupaten

Adapun pasal yang di sangkakan bagi oknum Kades yang bermain di DD dan ADD seringnya dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kornas LGS RI.

“Kalau sudah ada alat bukti dan keterangan dari pada warga masyarakat, dan diberikan kepada lembaga kami, kami akan langsung buatkan laporan kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera di proses secara hukum dan itu kita kawal,” singkatnya.

 

 

Sumber: (Dan)