Jakarta, Infoindependen.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada entitas di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, Senin (10/7/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat temuan signifikan dan berulang pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Entitas AKN III.
Anggota III BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi mengatakan, temuan berulang yang paling sering terjadi yaitu terkait dengan perjalanan dinas. Menurutnya, sering kali pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan, bahkan fiktif.
“Sering kali terjadi temuan berulang adalah temuan tentang perjalanan dinas. Mohon diperhatikan, perjalanan dinas ini sering kali terjadi dilakukan secara sengaja dan fiktif,” kata Anggota III BPK RI pada penyerahan LHP di auditorium kantor pusat BPK, di Jakarta.
Selain perjalanan dinas, Achsanul mengungkapkan, temuan signifikan atau berulang lainnya yakni penetapan dan penyaluran bantuan sosial tidak sesuai ketentuan. BPK menemukan bahwa bantuan diberikan kepada penerima yang terindikasi ASN, sudah meninggal, memiliki usaha, tenaga kerja dengan upah sesuai Upah Minimum Provinsi, serta penerima bantuan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Temuan signifikan selanjutnya, yaitu permasalahan Barang Milik Negara (BMN) yang belum dapat ditelusuri dan tersaji dalam akun aset lain-lain, sehingga berpotensi hilang dan disalahgunakan,” terangnya.
LHP atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga tahun 2022 ini diserahkan oleh Anggota III BPK RI didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Ahmad Adib Susilo, kepada 34 Pimpinan Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN III BPK RI. LHP yang telah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Achsanul mengatakan, BPK akan memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggungjawab. Dia menegaskan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bagian penting dalam satu rangkaian proses pelaksanaan pemeriksaan.
Oleh karena itu, sambung Anggota III BPK RI, untuk strategi percepatan pelaksanaan tindak lanjut di tahun 2023, diharapkan antara entitas dengan BPK dapat membangun komunikasi yang aktif dan efektif dari level bawah sampai level pimpinan terkait mekanisme, kendala, dan solusi penyelesaian tindak lanjut. Selain itu, pimpinan entitasjuga diharapkan berperan aktif dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti sampai selesai. (hum/red)