Aset Terpidana Benny Tjokrorosaputro, Kembali Dititipkan Ke Camat Parung Panjang

0
3

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menitipkan aset yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Kegiatan penitipan aset ini dilakukan pada hari Jum’at 23 Juni 2023 bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan penitipan aset pada hari ini dilaksanakan dengan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Tim dari Kejaksaan Agung juga menjelaskan, bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah dengan luas 130.746 M2.

“Untuk aset milik Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan pada hari ini berupa kebun dengan rincian luas tanah diantara nya 1.423 M2, 3.485 M2, 20.310 M2, 6.796 M2, 3.630 M2, 71.800 M2, 15.890 M2, 4.695 M2, 270 M2, 642 M2, dan yang terakhir seluas 1.805 M2. Dimana semua bidang tanah yang telah dilakukan sita aset dan dititipkan pada hari ini atas nama PT Abdinusa Ekapersada,” jelas Tim dari Kejaksaan Agung, Jumat (23/06/2023).

Aset aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Penitipan aset aset ini guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan). Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (red)

BACA JUGA :  Kabareskrim: Masyarakat Tak Perlu Panik, Stok Beras Cukup!