Asum Sei Galuh; Berita Kurang Berimbang, Karena Hanya Memuat Pendapat Satu Sisi

0
42

Pekanbaru, Infoindependen.com – Terkait pemberitaan media, dikutip dari CYBER88 awak media Infoindependen mengkomfirmasikan mengenai berita, “Buah Sawit Ilegal dari Kebun Sawit Non Prosedural di Desa Batu Gajah Masuk ke PKS PTPN 5 Sungai Galuh.

Perusahaan Plat Merah PTPN 5 (BUMN) yang mengkelola perkebunan sawit di Kabupaten Kampar serta memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah buah sawit di daerah Sungai Galuh. Senin, (06/12/21).

Untuk memenuhi kebutuhan PKS Sungai Galuh pemasokan buah dari hasil kebun kelapa sawit milik PTPN 5 dan buah sawit dari kebun masyarakat yang ada di wilayah Sungai Galuh sekitarnya.

Namun informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa PKS Sungai Galuh milik Plat Merah tersebut ada menerima dan menampung serta membeli buah sawit dari kebun ilegal yang di kelola dalam status hutan kawasan.

Dari hasil liputan serta menindaklanjuti informasi tersebut awak media CYBER88 melakukan konfirmasi langsung ke masyarakat dan pekerja yang mengaku sebagai tukang panen kebun PTPN 5 yang berada di Desa Batu Gajah.

Masyarakat Desa Batu Gajah yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kebun kelapa sawit yang ada tanaman akasia tersebut hasil panennya di bawa ke PKS Sungai Galuh, saya tahu kebun itu berada dalam areal ijin PT. PSPI.

“Buah Sawit itu di lansir dan dimuat ke truk milik masyarakat yang akan di antar ke PKS Sungai Galuh, dan nantinya agar bisa lewat dari portal milik PT. PSPI supir mengaku kalau buah itu hasil dari kebun masyarakat”, ujarnya.

Saat awak media menemui pengamanan kebun PTPN 5 di areal yang masih status tumpang tindih tersebut, Fauzi menyampaikan kalau buah sawit dari kawasan ini di bawa ke PKS Sungai Galuh dan keterangan ini juga di benarkan oleh Papam PTPN 5 Pak Umar yang saat itu di dampingi oleh Herlambang yang mengaku karyawan PTPN 5 Sungai Galuh.

BACA JUGA :  Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas Di Kota Batam

“Ya, benar buah sawit yang berada saling bersanding dengan pohon akasia ini di antar ke PKS Sungai Galuh,” ucap Fauzi yang di dampingi Umar dan Herlambang.

Terkait Kebun Sawit ilegal milik PTPN 5 yang berada dalam Kawasan, Hasanul Arifin Ketua DPD LSM Gempur angkat bicara bahwa PTPN 5 harus diberi sangsi kehutanan dan telah melanggar Undang Undang Kehutanan, di mana perusahaan Plat Merah itu seharusnya mengikuti aturan dan perundang undangan yang di buat oleh Negara RI.

“Negara kita negara Hukum, jadi PTPN 5 meskipun perusahaan milik negara seharusnya taat dan menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan seenaknya saja membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan mengatas namakan masyarakat.

Sebagai perusahaan Plat Merah, semestinya memberikan contoh buat perusahaan-perusahaan lain agar menjadi contoh baik tentang ketaatan UU Kehutanan dan Perkebunan.

Saya harapkan kepada aparat hukum dan saya sebagai social control untuk dapat mengusut tuntas kejahatan hutan yang di lakukan oleh perusahaan Plat Merah, karena kita menduga kegiatan tersebut banyak merugikan keuangan negara, akibatkan kerusakan hutan terhadap ekosistim di dalamnya,” pungkas Arif dengan nada kesal.

Masih menurut Arif, pihak PTPN 5 bukan tidak mengetahui tentang UU Kehutanan No tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Definisi kegiatan ilegal ini merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

BACA JUGA :  BPI KPNPA RI Batubara Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Batubara

Point berikutnya korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e.

Humas PTPN 5 Risky saat di hubungi melalui telepon selulernya tidak dapat di konfirmasi karena sedang tidak aktif.

Dari pihak PT. PSPI Yoss Rinaldi saat dihubungi menyampaikan kalau kondisi di areal konsesi perusahaan ada tanaman kelapa sawit milik PTPN 5 dan bersanding dengan tanaman akasia perusahaan.

“Keberadaan kebun kelapa sawit tersebut memang benar berada dalam konsesi HPHTI PT. PSPI, dan itu tanpa ijin dan bisa disebut kebun kelapa sawit Non Prosedural,” tegas Rinaldi kepada awak media.

Dan untuk itu awak media ini mengkomfirmasikan kepada Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Galuh, Yusdi melalui WhatShapp (WA) dan mengatakan, berita ini kurang berimbang, karena hanya memuat pendapat satu sisi. Belum ada pendapat pihak PTPN V  yang tentu sangat tahu bagaimana kronologis permasalahannya..

“Semoga ada hikmahnya dengan pemberitaan ini bisa mendorong, ditindaklanjutinya permasalahan lahan tersebut yang sudah sejak dibangunnya kabun tersebut belum tuntas penyelesaiannya,” ujar Yusdi.

Tugas media melaksanakan fungsi control, manajemen perusahaan menjalankan yang ditugaskan Pemerinrah, perusahaan juga diawasi oleh pihak internal dan eksternal dalam operasionalnya,” papar nya.

“Semoga semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Demikian pandangan saya atas berita tersebut,” singkat Asum Sei Galuh.

Dan salah satu awak media, Dairul menanggapi mengenai pemberitaan dan mengatakan, terkait masalah pemberitaan yang menyangkut PTPN V mengatakan, Humas PTPN V sangat sulit dikomfirmasikan terkait masalah pemberitaan.

BACA JUGA :  Polres Karimun Gelar Press Release Paparkan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020

Sudah sering kita mengkomfirmasikan pemberitaan yang akan diterbitkan terkait PTPN V, tapi tidak pernah mendapatkan hasil komfirmasi. Komfirmasi sangat kita butuhkan, untuk alasan agar pemberitan berimbang,” tegas nya.

“Kita selalu mengkomfirmasikan kepada Humas PTPN V tiap ada pembertaan yang akan dimuat untuk di media, sesuai arahan dari pejabat PTPN V yang akan kita komfirmasikan.

Namun Humas PTPN V sendiri sangat sulit ditemui, bahkan kita coba komfirmasi melau WhatSapp, tapi Humas PTPN V tidak menanggapi dan mengindahkan komfirmasi kita,” singkat Dairul. (Hasbullah)