Satuan Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu-shabu dengan menangkap seorang pria berinisial BI (25) di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 paket shabu-shabu siap edar dengan berat bruto 1,94 gram.
Kampar, Infoindependen.com – Penangkapan tersangka BI berlangsung pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang, Kabupaten Kapar, Provinsi Riau. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning.
“Darinya kita berhasil amankan 13 paket shabu-shabu, HP Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.Kamis(2/5/24)
Penangkapan tersangka BI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku narkoba yang meresahkan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap BI di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang.
“Usai terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan benar pelaku kita tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang,” terang Kasat.
Dalam pemeriksaan, tersangka BI mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang didapat dari dua orang berinisial HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja.
“Pelaku interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja,” tambah Kasat.
Saat ini, tersangka BI telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba, HR dan NA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi, dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap,” pungkas AKP Aprinaldi. (hend)