“Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Diketahui, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma; CV Chemical Samudera; PT Tirta Buana Kemindo; CV Anugrah Perdana Gemilang; serta PT Fari Jaya Pratama.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal itu terjadi akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.