Jakarta, Infoindependen.com – Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait penambahan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi, KPU langsung bergerak dengan membentuk tim ahli yang berisikan orang-orang kompeten.
Tim ahli terdiri dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Profesor Ramlan Surbakti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, peneliti kepemiluan Didik Supriyanto dan Sidik Pramono.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menggelar konferensi pers dengan Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU, Rabu (21/12/2022).
Hasyim mengatakan, selanjutnya bersama Tim Ahli, KPU juga telah menggelar rapat pleno perdana untuk menyiapkan timeline atau kerangka waktu guna menyiapkan bahan bagi KPU untuk Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik baik tingkat nasional untuk DPR RI maupun bekal bagi KPU provinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi. “Dan menjadi bahan penyusunan revisi PKPU tentang penyusunan dan penataan dapil,” kata dia.
Mengingat menurut Hasyim di PKPU yang ada saat ini, KPU masih mengatur penyusunan dan penataan dapil hanya untuk DPRD Kab/Kota sebelum keluarnya putusan MK tersebut. “Di bagian akhir tentu saja sebagaimana amar putusan MK, susunan dan komposisi dapil untuk DPR RI dan juga DPRD provinsi itu akan diatur dalam PKPU dan jadi lampiran PKPU. Sehingga target akhir kegiatan ini nanti mengkaji dan menyusun, menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi (termasuk di kab/kota yang sudah menyelesaikan uji publik di kab/kota) nanti bentuk hukumnya PKPU dan nanti kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang penyusunan dan penetapan dapil,” tutup Hasyim.
Sumber: (humas kpu dianR)