Beraksi di 35 TKP, Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis Diringkus Polda Riau

0
11

Tim gabungan Reserse Kriminal Model (Resmob) dan Kejahatan Kekerasan Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang viral di media sosial.

Riau, Infoindependen.com – Pelaku berinisial RM alias Ruben (50) berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin malam (27/05/2024), sekitar pukul 22.15 WIB.

“Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku RM alias Ruben di Jalan Sigunggung, Pekanbaru,” sebutnya Selasa (28/05/2024).

Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah beraksi di 35 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pengembangan kasus, pelaku ini mengaku sudah beraksi di 35 TKP. Dirinya beraksi bersama rekannya R alias Dani yang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Kompol Lamhot.

Kasubdit menjelaskan bahwa penangkapan pelaku RM berhasil dilakukan saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penipuan sedang berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya.

“Kemudian kita turun dan melakukan penggeledahan di rumah saudara D. Akan tetapi, saat penggeledahan, tidak ditemukan saudara D,” ungkapnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.15 WIB, tim mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru

“Di sana, kita berhasil mengamankan pelaku RM alias Ruben. Dimana pengakuan pelaku ini melakukan aksi kejahatan bersama R alias Dani. Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Indra Lamhot Sihombing. Kasubdit III Jatanras. (hend)

BACA JUGA :  UPT II PUPR PKPP Riau, Bekerja Maksimal Untuk Masyarakat