Berdasarkan LHP BPK RI 2023, Dermaga Buniasih di Dinas Perhubungan Menuai Pertanyaan Publik

0
26

Adapun temuan tersebut salah satunya kelebihan pembayaran atas kurangnya volume proyek pembangunan di Dermaga Buniasih dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi seolah tidak ada yang mau memberikan steatment saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sukabumi, Infoindependen.com – Iwan Iskandarsyah sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan, “Saya tidak bisa memberikan steatment dalam kegiatan pembangunan tersebut,” jawabnya takut salah, Rabu (20/11/2024).

“Selaku Kabid dan Sekdis tidak bisa memberikan jawaban, dalam isi jawabannya hanya PPK yang berhak memberikan penjelasan dalam kegiatan pembangunan tersebut tetapi PPK sekarang lagi sakit,” singkatnya.

Hal senada disampaikan oleh Kasi Perhubungan Laut dan ASDP, Tanti selaku PPTK, perencanaan dan pengawasan telah dilaksanakan oleh konsultan, masalah pekerjaan ada yang tidak sesuai menurut BPK, itu bukan kewenangan PPTK untuk menjawab, saat dikonfirmasi via telpon.

“Terkait pekerjaan dari hasil pemeriksaan audit BPK yang tidak sesuai hanya PPK yang punya kewenangan untuk menjawab bukan PPTK,” imbuhnya.

Mengutip dari LHP BPK RI, hal tersebut di sebabkan oleh PPK dan PPTK atas pekerjaan terkait kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sementara penyedia.

Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati dan lemahnya peran konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan di lapangan. (Lutfi)

BACA JUGA :  Ribuan Buruh Ramaikan May Day Fest Purwakarta