Empat Nelayan asal Kabupaten Ende yang ditangkap Satuan Polisi Perairan Polres Ende saat berpatroli membawa bahan peledak di laut kini menjadi tersangka dan kasusnya masuk tahap II, Kamis (01/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Ende, Infoindependen.com – Awal mula ke-4 nelayan tersebut pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 12.15 Wita Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan atau membawa bahan peledak tanpa hak dan secara bersama sama, pada saat itu ada anggota Satpolair Polres Ende melakukan Patroli rutin di perairan teluk Ippi dan menemukan bahan peledak diatas Kapal mereka yaitu berupa serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat diatas kapal para tersangka,
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., pada saat rilis di ruangan lobi Satreskrim mengatakan bahwa serbuk tadi setelah di lakukan uji di laboratorium forensik Polri merupakan bahan peledak dan setelah di tanya oleh penyidik para tersangka menerangkan melakukan penangkapan ikan di teuk Ippi dengan titik koordinator 8°53.023″LS-121°39.818″BT.
“Cara ke empat tersangka ini ANA alias Nofel pemilik kapal (tanpa nama), PA, AH dan RS melihat segerombolan ikan sedang bermain, tersangka mengambil sebuah bom ikan dari dalam Kulbox yang sudah diracik dan siap digunakannya berupa sebuah botol kaca sedang (Botol Bear ukuran sedang) lalu melakukan pembakaran pada sumbu/ujung botol menggunakan sebuah pemantik gas dan melempar pada kumpulan ikan di air laut sehingga terjadilah ledakan yang mengakibatkan ikan mati,” ucapnya.
“Mereka punya tugas masing-masing pada saat bahan sudah dilemparkan kedalaman laut, ANA alias Nofel yang melakukan pelemparan bahan di dalam laut, PA bertugas bagian jaga terhadap selang kompresi di kapal untuk menghindari terbalik atau terlipat pada saat digunakan saat menyelam untuk mengambil ikan di laut, AH alias Bowo menyelam untuk mengambil ikan di laut menggunakan mesin kompresor, sedangkan RS alias Rian bagian jaga tali jangkar kapal supaya kapal tidak berpindah tempat pada saat temannya melakukan penyelaman mengambil ikan di laut,” terang Kasat Reskrim Polres Ende.
“Perbuatan para tersangka ini dilakukan secara bersama-sama melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom ikan) dan membawa bahan peledak tanpa hak yang mengakibatkan kerugian pada Negara, perbuatan ke empat tersangka ini melanggar pasal 84 Ayat (1) jo pasal 08 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 2024 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa selama proses berlangsung keempat tersangka ini tidak ditahan dan pada saat rilis kemarin berdasarkan petunjuk dari JPU berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan proses selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU untuk proses selanjutnya. (Kontributor: Damianus Manans)