Berniat Investasi, Malah Alami Kerugian “Fantastis”

0
3

Pessel, infoindependen. Berniat berinvestasi di kampung halaman, seorang perantau di Pekanbaru alami kerugian yang fantastis.

Imur yang tertarik untuk berperan aktif membuka lapangan pekerjaan di Pasir Harapan, Sungai Tunu alami kerugian akibat ketidakadilan sekelompok warga.
Berawal dari pembuatan tambak di atas lahan milik sendiri, Imur merasa diperas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pembuatan tambak di Kawasan Pasir Harapan tersebut operator alat berat yang dipekerjakan “tanpa sengaja” merusak dua batang pohon pinus.
Kemudian pohon pinus tersebut “dikubur”, kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh sekelompok warga untuk memeras.
Imur diancam dan diintimidasi kalau tidak membayar ganti rugi sebesar Rp. 20 juta maka pembangunan tambaknya tersebut tidak boleh dilanjutkan.
Imur berjanji akan membayar, namun karena ada kendala lain ia tidak berkesempatan untuk melakukan pembayaran sesuai tekanan sekelompok orang tersebut.
Sekelompok warga itu kemudian melakukan aksi anarkhis dengan melempari pagar, basecamp dan gudang.
Aksi pengrusakan tersebut dilaporkan Imur ke Polsek Ranah Pesisir, saat melapor di polsek Imur diterima oleh Kapolsek.
Akhirnya, Imur terpaksa mengeluarkan Rp. 20 juta dengan sejumlah kesepakatan dengan perjanjian yang ikut ditandangani Kapolsek dan distempel Polsek Ranah Pesisir.
Dengan Kapolsek Ranah Pesisir ikut menandatangani perjanjian, artinya aksi pemerasan tersebut diketahui oleh Kapolsek.
Ironis, aksi pengrusakan oleh sekelompok “begundal” tersebut tidak ada efek jera diakibatkan tidak ada proses hukumnya sesuai KUHP.
Tidak lama setelah aksi anarkhis tersebut, di penghujung Bulan Mei 2020, Gudang atau basecamp milik Imur “terbakar”.
Saat terjadinya kebakaran menjelang subuh itu, listrik atau lampu masih menyala.
Artinya kebakaran tidak disebabkan oleh arus pendek, ada kemungkinan gudang milik Imur tersebut dibakar oleh OTK.
Peristiwa “terbakarnya” gudang tersebut dilaporkan ke Mapolsek Polsek Ranah Pesisir, dengan bukti Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kanit Provost tertanggal 28 Mei 2020.
Menurut Imur, terkait laporannya tersebut ia telah menerima SP2HP dari Polres Pesisir Selatan tertanggal 3 Januari 2021.
Saya tentu sangat berharap ada kepastian hukum dari laporan terkait “kebakaran”, dikarenakan saya menduga ada yang sengaja membakar pembuktiannya tentu saja atas bantuan penyelidikan dan atau proses lidik di Polres Pesisir Selatan, demikian akhir Imur. (Tim)

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Lakukan Penggeledahan Dibeberapa Perusahaan, Terakit Perkara Dugaan Tipokor Pengelolaan Kewajiban Perpajakan