Riau, Info Independen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau menerima pelimpahan tahap II dan penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles S.H, MH kepada awak media Kamis (27/10/2022) menjelaskan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka, yang mana salah satunya tersangka merupakan oknum anggota Polres Siak yang masih aktif.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN pusat pada 8 Juli 2011 lalu di Hotel The Zuri Dumai,” ujar Roy.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y. “Tersangka dititipkan di rutan Polres Dumai, sementara pihak Kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” terang Kasi Pidum.
Sebelumnya, sambung Kasi Pidum Kejari Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 52,90 Kg sabu di Dumai. Dalam pengungkapan, ada satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai,” papar Roy.
Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu, dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (14/7/2022).
“Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” terang Kenedy.
Kenedy menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” akhiri Deputi Pemberantasan BNN RI. (***)