Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah

0
180
Foto: Mobil Toyota Innova Hybrid seharga Rp 460 juta yang disita Kejari Purwakarta, diduga hasil gratifikasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova Hybrid berwarna hitam, diduga hasil gratifikasi oknum pejabat, pada Minggu (05/5/2024).

Purwakarta, Infoindependen.com – Mobil bernopol T 1507 CA itu digiring ke kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 10.45 WIB, didampingi satu mobil lain yang dikendarai oleh petugas Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Diketahui, mobil jenis Innova Hybrid tersebut pernah terparkir di rumah dinas (rumdin) Bupati saat Anne Ratna Mustika masih menjabat sebagai Bupati. Namun, mobil ini belum diketahui siapa pemiliknya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, mobil Toyota Innova Hybrid yang dibanderol senilai Rp 460 jutaan tersebut diduga merupakan pemberian salah seorang oknum pejabat ASN pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Mobil Toyota Innova Hybrid yang diduga hasil gratifikasi tersebut, berhasil disita pihak Kejari Purwakarta dari Kota Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Purwakarta. (Kontributor: Jimmy)

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Nyamar jadi Tenaga Medis