Diduga Pengusaha Ilegal Logging Di Kabupaten Indragiri Hilir Kebal Hukum

0
9

Salah seorang pengusaha pengepul kayu olahan jenis Meranti di jalan Lintas Rumbai Jaya – Bagan Jaya menuju km 5 Kecamatan Kempas Kabapaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga kebal hukum. Usaha yang berkedok Mebel (Perabot) ini ternyata tempat jual beli kayu olahan yang tidak perna tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diduga usaha ini sudah di beking oleh aparat setempat, Selasa (11/03/2025).

Inhil, Infoindependen.com – Informasi yang di dapat oleh warga tempatan yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan, “usaha ini sebenarnya pak, milik mas Taji dan disini juga menggunakan piringan guna untuk memenuhi pesanan sesuai ukuran pak. Bahan baku nya sebagian juga di datangkan dari daerah Hulu Gaung dan sebagian dari daerah hutan yang ada di Indragiri Hulu (Inhu).

Lanjut sumber, kalau jenis kayu meranti itu rata – rata dari Inhil, tapi kalau ukuran konsen itu di datangkan dari hutan yang ada dari Inhu dan itu pun saya tidak tau jelas dari bukit tiga puluh atau bukan pak, dan juga selama usaha ini berjalan belum perna di datangi oleh pihak yang berwajib pak.

Sudah tiga kali awak media mencoba menemui pemilik usaha ini namun tidak ada di tempat, sementara kegiatan mulai pagi hari sampai soreh hari tetap berlanjut dan saat di hubungi via telepon juga tidak perna di angkat oleh yang di panggil mas Taji, seperti nya enggan menerima kedatangan media.

Beberapa kali awak media mencoba menghubungi Kapolsek setempat, namun tidak perna Kapolsek menggubris telepon awak media, kalau cheting via WhatsApp (WA) dibaca tapi di diamkan saja, ada apa dengan aparat setempat?.

BACA JUGA :  Menghasilkan 26.000 Ton BBT, PG Sei Semayang Dioptimalkan

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Rudi Walker Purba angkat bicara terkait pengepul kayu olahan jenis Meranti di jalan Lintas Rumbai Jaya – Bagan Jaya menuju km 5, Saya akan buat laporan resmi kepada dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan juga akan saya buat laporan ke Polda Riau. Yang sangat saya sayangkan kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) diam di tempat, ada apa ini semua.

“Walau sudah tau kegiatan tersebut melanggar aturan hukum, Undang-Undang yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal di Indonesia yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar,” paparnya.

Di mintak kepada Kapolda Riau dan dinas terkait segera tangkap pemilik usaha panglong (pengepul kayu olahan) ilegal ini di hukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku. Sehingga hutan tetap terjaga dengan fungsi nya agar tidak terjadi banjir di mana-mana,” cetus aktivis dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia itu. (DH)