Diduga Rumah Sakit Pelita Lakukan Malpraktik Terhadap Pasien Bersalin

0
155
Ket foto: Rumah Sakit Pelita di Jalan Raya Pekanbaru - Sungai Pagar Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar, Provinsi Riau dan Pengacara korban, Mardun SH.

Riau, Infoindependen.com – Diduga Rumah Sakit (RS) Pelita di Jalan Raya Pekanbaru – Sungai Pagar Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar, Provinsi Riau melakukan malpraktik dalam persalinan dengan cara operasi (caesar) terhadap Novia Julia Ros (17), 11 April 2022 – 13 April 2022.

Persalinan dengan oprasi (Caesar) diduga telah terjadi malpraktik, kerena lahir secara premature dan oleh pihak Rumah Sakit Pelita bayi harus di rawat selama tiga puluh satua hari, oleh pihak pasin (ibu yang bersalin) menetujui perawatan bayi selama tiga puluh satu hari dengan alasan karena lahir premature jadi paruh nya belum mateng dengan biaya mencapai lebih kurang Rp90 juta.

Seperti yang disampaikan pihak korban Novia Julia Ros melalui kuasa hukum nya, Mardun SH di kantor Hukum Etos mengatakan, tanggal 12 April 2022 klain (Novia,-red) melahirkan secara Caesar, si ibu bayi dalam tiga hari sudah diperbolehkan pulang, namun bayi nya belum diperbolehkan pulang karena lahir secara premature dan kata dokter paruh nya belum mateng.

“Dari pihak pasien atau klen nya menyetujui apa yang di katakan dokter Rumah Sakit Pelita, yang penting bayi Novia asal sehat. Dan selama tiga puluh satu hari bayi dari Novia di rawat di Rumah Sakit Pelita, karena biaya, sebelum 31 hari pihak pasien atau Novita pernah pengajukan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, namun kata dokter di Rumah Sakit Pelita beresiko kepada bayi jika di rujuk. Dan pasien mengikuti saran dokter di Rumah Sakit Pelita, karena bagi pihak pasien yang penting bayi nya sehat,” papar Mardun SH.

Setelah 31 hari bayi dirawat, sambung Mardun SH, bayi klain nya dirawat dokter mengatakan bayi nya sudah sehat dan hanya butuh menaikan berat batan bayi saja. Walaupun tinggal menaikan berat badan bayi, dan karena biaya yang sudah cukup besar dengan biaya mencapai kurang lebih Rp90 juta, pihak pasien sudah tidak sanggup lagi untuk rawat bayi di Rumah Sakit Pelita.

BACA JUGA :  OPD Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan Penerapan SAKIP

Karena paktor biaya yang sudah besar, pihak pasien meminta rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang. Dengan surat rujukan hanya untuk menaikan berat badan bayi dari Novia, dan ternyata sesampai nya di RSUD Bangkinang tanggal 13 Mei 2022 sikira pukul 1:00 WIB langsung ke IGD, ternyata perban yang di pusat bayi selama tiga puluh hari tidak pernah diganti pihak Rumah Sakit Pelita, sehingga menyebabkan infeksi,” ungkat Mardun SH.

Dan malam itu juga, sambung Mardun, dilakukan transfusi darah oleh pihak RSUD Bangkinang dan malam itu juga tindakan perawat di IGD direkam oleh para perawat. “Pagi nya, dokter memberi keterangan, bahwa bayi dari Novia mengalami infeksi berat, dan harus harus di rawat ICU lagi.

Ket foto: Awak media yang hendak komfirmasi langsung dan komfirmasi secara tertulis di Rumah Sakit Pelita.

Apa yang diketahui dari RSUD Bengkinang, korban sangat kecewa dengan pelayanan RS Pelita, kenapa terjadi infeksi kepada bayi pasien. Dan syukur alhamdulilah dengan pelayan dan perawatan yang bagus di RSUD Bangkinang, bayi Novia lebih kurang 11 hari sudah pulih dan bisa dibawa pulang oleh orang tua bayi,” ungkap Novia melalui pengacarnya Mardun SH.

Novia mengungkapkan melalui kuasa hukum nya Mardun SH menyampaikan, bagi doter dan perawat RSUD Bangkinang, bayi kami lah yang lama dalam perawatan dan jadi pasien di ICU.

Mardu SH juga menyampaikan secara singkat sangsi hukum terkait dugaan Malpraktik;

Dalam hukum positif sanksi pidana yang disebabkan oleh kelalaian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu terdapat dalam pasal 359 KUHP untuk pelanggaran yang mengakibatkan hukuman seseorang adalah kurungan, dan mengakikbatkan luka atau cacatnya seseroang dapat diterapkan dalam pasal 360 KUHP yang sanksinya berupa penjaraan dan denda .

BACA JUGA :  Mentri Hukum Dan HAM Pimpin Langsung Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H Dan Upacara HBP Ke-59 Secara Virtual, Diikuti Kepala Rutan Kelas I Di Kanwil Kemenkumham Riau Pekanbaru 

Pasal KUHP 361 yang dilakuakn dalam suatu pekerjaan atau jabatan dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaan, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tetnang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa kurungan dan denda.

Hingga berita ini akan dimuat, pihak korban (pasien) telah menggunakan pengacara untuk menempuh jalur hukum. Karena pihak korban (pasien) menduga ada indikasi malpraktik yang di lakukan RS Pelita.

Sampai berita ini dimuat, pihak Rumah Sakit Pelita tidak ingin berkomentar dan sulit ditemui untuk masalah dugaan malpraktik. Awak media sudah mencoba untuk mengkomfirmasi mesalah dugaan malprakti terhadap Novia Julia Ros dan bayi nya melalui surat ke Rumah Sakit Pelita langsung dan WhatShapp (WA) melalui nomor Dr Yanti Fellita. (Red)