Diduga oknum manager SPBU Nomor : 12.284.626 di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kamar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ada keterlibatan terkait timbunan Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi jenis Solar dengan sistim langsir mengunakan mobil jenis cool diesel dengan jumlah yang cukup lumayan setiap hari, bahkan ada main malam ditumpuk di salah satu tempat bekas Musolah yang telah lama tidak digunakan/kosong.
Kampar, Infoindependen.com – Diketahui bahwa Stasiun Bengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan jerigen dan tangki siluman ataupun sengaja melakukan penyimpangan guna melansir dengan menggunakan mobil coll diesel untuk ditimbun disebuah tempat yang diduga untuk dijual kembali dengan jumlah dan harga tinggi yang banyak hal ini diketahui oleh salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya pada 23 April 2025.
Sumber media ini menjelaskan, bahwa terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar telah dilakukan penimbunan dengan jumlah lumayan banyak, dan hal ini diduga kuat ada keterlibatan salah satu oknum manager SPBU nomor : 12.284.626 di Desa Lipat Kain Selatan kecamatan kampar kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau .” terang sumber sembari memberikan dokumentasi berupa foto.
Terkait dugaan penyimpangan BBM Bersubsidi jenis Solar, ketika dikonfirmasi manager SPBU Desa Lipat Kain Selatan oleh tim media ini, dirinya tidak mengakui atas keterlibatan dugaan dirinya pada penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar disalah satu tempat bekas Musholla yang telah lama kosong dan tidak digunakan lagi. Dan dirinya meminta pada tim media saat dikonfirmasi untuk sama-sama ke lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar, dan kalau mu melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Ada nomor Kanit nya, kalau tak ada biar saya kasih nomornya,” ucap Ekar Dinasmi (manager SPBU) dengan angkuhnya, pada Selasa ( 23/4/2025 ).
Setelah satu jam dikonfirmasi semua BBM yang berada di penumpukan/penimbunan (bekas Musholla) semua dipindahkan di atas lokasi sebelumnya, dan Manager kirim poto ini ke wartawan, bahwa lokasi ini tidak ada BBM, dan saya sudah lapor Polisi turun sama kelokasi, kalau bapak mau konfirmasi Kanit saya kasih nomor Kanit Polsek Lipat Kain,” katanya dengan angkuh.
Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. larangan itu disebabkan, karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM Besubsidi menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No Nomer 291 tahun 2014, agar SPBU dilarang untuk menjual BBM Bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali kepada konsumen/perusahaan.
Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undangan – undang nomor 22 Tahun 2001 dan UU pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
Dari jawaban Manager SPBU nomor : 12.284.626, Ekar Dinasmi saat di Konfirmasi Senin 22-4-2025, benar miliki nya. Ekar Dinasmi langsung kelokasi tempat BBM Bersibsidi itu, katnya sudah laporkan ke Polisi sekaligus turun ke lokasi, lokasi kosong diduga sudah dipindahkan ke arah atas lokasi Musholla. (Tim)