Batam, Infoindependen.com – Diduga aktivitas tambang bauksit ilegal di kawasan hutan lindung yang tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) semakin marak tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Diduga aktivitas tambang bauksit ilegal yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang di lakukan oleh oknum berinisial JGR bukanlah sebuah rahasia lagi di kalangan masyarakat, pemerintahan dan aparat penegak hukum di Kota Batam.
Pantauan awak media di lokasi menemukan kalau kegiatan penambangan saat ini masih saja beraktivitas sebagai mana biasanya tanpa memperdulikan maraknya sorotan media yang memberitakan serta komentar-komentar dari aktivis pemerhati lingkungan Kota Batam yang mengatakan tentang dampak yang di timbulkan dari kegiatan tambang ilegal tersebut, (17/07/2022)
Sungguh sangat iromis, ketika menyaksikan adanya tindakan melanggar hukum yang bisa melakukan kegiatannya secara leluasa dan terang terangan tapi tak tersentuh oleh aparat penegak hukum yang berwenag.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam, Lamhot Sinaga saat dikonfirmasi terkait salah satu berita terkait aktivitas tambang baukset yang ada di kawasan hutan lindung tersebut mengatakan, kalau beliau sudah sering memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku, namun mereka selalu membandel alias tak mengindahkan.
Merujuk kepada beberapa sumber berita media online Kota Batam, pada awal tahun 2021 lalu kegiatan tambang bauksit itu sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan satuan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Anehnya, tambang baukset ilegal di kawasan hutan lindung yang keberadaannya tak jauh dari kantor Polsek Nongsa tersebut, sampai saat ini masih saja beroperasi.
Sementara itu, jika kita merujuk kepada undang-undang dan regulasi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, pelaku bisa saja dijerat dengan Tindak Pidana Bidang Kehutanan.
Dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan, AKP Yudi Arvian selaku Kapolsek Nongsa belum membalas atau menanggapai klarifikasi awak media terkait masalah tambang baukset tersebut. (MD)