Riau, infoindependen. Hak tidak dibayarkan, delapan ratusan petani sawit di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau harapkan penegakan hukum yang berkeadilan. Ratusan petani yang tergabung ke dalam Koperasi Sawit Makmur tersebut menarik perhatian publik dengan membubuhkan tanda tangan darah pada selembar kain putih.
Aksi petani ini digelar didepan Balai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (8/11/2021).
Aksi unjuk rasa petani yang tidak dibayarkan haknya ini akibat Ketua Koperasi Anthony Hamzah yang sudah tiga bulan tidak datang ke kantornya. Anthony Hamzah diduga menahan hak petani di rekening pribadinya, sementara itu bendahara Kopsa-M mengaku sudah mundur.
Sementara itu Anthony Hamzah dalam pesannya menyampaikan, kebobrokan Mardjan Ustha dan Ivan Pulungan dalam pembangunan KKPA bisa digunakan sebagai bahan mengawali membuka “tabir” mafia perkebunan di PTPN V.
Anthony mengatakan sebenarnya ia masih merasa bingung apa maunya PTPN-V. Anthony berharap, apa bisa disampaikan pesan saya ke Petinggi PTPN-V dengan kesepakatan baru.
Antara lain adalah PTPN-V membangunkan kembali dan menyerahkan kebun KKPA sesuai dengan standar untuk 1000 petani dengan luas 2.000 ha. (lokasi boleh ditempat lain atau terpisah)
Penawaran yang kedua Kopsa-M menyanggupi perhitungan biaya pembanguan sesuai standar PSR saat ini dan dibayar setelah kebun menghasilkan.
Kemudian PTPN-V dan PT. LH menghentikan kriminalisasi Pengurus dan anggota Kopsa-M dengan mencabut seluruh Laporan Polisi.
Anthony juga berharap, Kalau bisa disampaikan juga keterangan apa yang sesungguhnya terjadi saat pembanguan kebun sehingga kebun itu gagal dan terjual ke PT. LH.
Entah pihak mana yang bisa dipercaya terkait sengkarut ketidakpastian keadilan terhadap masyarakat di Kampar ini, Anthony Hamzah atau PTPN V ?.
Namun yang pasti Humas PTPN V tidak menanggapi konfirmasi wartawan terkait polemik perkebunan di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini.
Sebagai Humas, Rizki yang dihubungi melalui WA nya tidak memilih diam, sikap diam pejabat Humas PTPN V diduga untuk menutupi kegagalan PTPN V merealisasikan pembangunan kebun.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas untuk memberikan kepastian hukum terkait polemik yang terjadi antara Kopsa-M dengan PTPN-V.
Hanya peran aparat penegak hukum yang dapat menyelesaikan “sengkarut” permasalahan perkebunan warga di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan PTPN V ini. (***)