Boltim, Infoindependen.com – Tower Indosat yang dibangun di tengah pemukiman warga di salah satu desa di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan karena masih ada persoalan warga yang haknya dari pendirian tiang tower belum terselesaikan.
Meskipun niat baik pemerintah untuk memberikan layanan telekomunikasi yang sama kepada seluruh masyarakat mendapat apresiasi, hak individu warga untuk merasa nyaman atas pembangunan tiang tower tidak boleh diabaikan.
Salah seorang warga mengeluh, bahwa mereka belum memberikan tanda tangan sebagai tanda persetujuan atas pembangunan tower tersebut, yang menurutnya wajib memiliki persetujuanya, karena bersebelahan lansung dengan tiang tower yang ada.
Bahkan menurut Freny Kusoy dan keluarganya yang merupakan warga Desa Atoga Timur sudah lama mengajukan keluhan mereka terkait hal ini kepada pegawai Indosat, Kepala Desa, Camat setempat, Asisten 1, Dinas Perizinan, dan bahkan ke DPRD, namun belum ada hasil yang memuaskan.
“Awalnya berapi-api, namun padam seketika seperti tersiram air es.Tak ada lagi kabar hingga saat ini. Padahal saya dan keluarga berkeinginan pihak Pemda ataupun Perusahaan Indosat mengganti saja tanah dan rumah kami dengan ukuran dan bentuk yang sama, asalkan tidak di dekat tower,” katanya yang takut akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari.
Akibatnya, sambung kepala rumah tangga tersebut, mereka banyak kerugian akibat bolak balik, mengurus aduan mereka yang hingga saat ini tak kunjung ada hasilnya alias nihil.
Hampir serupa dengan keterangan warga yang lain, yang menurut dia sudah menandatangani persetujuan pendirian tower tersebut, namun janji pihak yang mendirikan tower Indosat, tidak bisa dipegang.
“Ada kompensasi dalam bentuk uang kata mereka, namun hingga kini tak kunjung ada,” sentil sumber yang meminta tak menulis namanya.
Kepala DPM-PTSP Boltim membantah keterangan warga, bahwa persoalan tersebut belum terselesaikan, dan masyarakat sekitar sudah menandatangani surat pernyataan persetujuan pendirian tower Indosat melalui rapat bersama BPD. Namun, beberapa warga menyatakan bahwa mereka sudah menandatangani persetujuan tersebut namun janji pihak Indosat tidak bisa dipegang.
Terkait keluhan itu, harusnya sudah selesai dengan pihak Indosat, kata Deny. Namun permintaan FK waktu itu agak berlebihan dari nilai anggaran pendirian tower sekira 160 jutaan, mungkin itu penyebab pihak yang mendirikan tower mengabaikan.
Selain itu sambung Deny, terkait dengan pendirian tower utama dan atau tower yang dibangun di daerah- daerah terpencil, maka itu hukumnya wajib serta harus dilaksanakan.
“Itu merujuk dari Keputusan Empat Menteri, di dalamnya terdapat pasal yang menyebut tidak perlu meminta persetujuan dari warga, namun kalaupun ada akan lebih bagus lagi,” katanya.
Keputusan Empat Menteri yang menyebut tidak perlu meminta persetujuan dari warga terkait dengan pendirian tower utama dan atau tower yang dibangun di daerah- daerah terpencil berdasarkan keterangan Kepala Dinas (Kadis), seharusnya kepentingan pembangunan tidak boleh mengabaikan hak individu warga untuk merasa nyaman dan aman.
Alangkah baiknya jika pihak terkait, seperti Indosat dan pemerintah setempat, lebih memperhatikan keluhan dan kepentingan individu warga serta mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Hingga terbit berita ini, pihak Provider Indosat belum berhasil dihubungi. (bas)