Direksi PTPN V Riau Digugat Ke PN Pekanbaru Oleh Karyawan Sendiri

0
21

Pekanbaru, Infoindepende.com – Direksi Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) digugat karyawannya sendiri, dimana PTPN V adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Gugatan tersebut dalam perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja, dimana dari informasi yang diperoleh awak media ke 8 karyawan resmi mendaftarkan perkara serta menggugat Direksi PTPN V Riau selaku Tergugat.

Dari informasi yang diterima awak media, bahwa perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 05 September 2023 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

Untuk permasalah penggugatan 8 karyawan PTPN V kepada Direksi terhadap mutasi, awak media mengkonfirmasikan kepada PTPN V melalui VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (16/9/2023)

Dalam tulisannya, Risky menyampaikan PT Perkebunan Nusantara V merupakan perusahaan perkebunan negara yang menempatkan karyawan sebagai aset strategis.

“Untuk itu manajemen telah bersepakat dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan, untuk melaksanakan hak kewajiban masing-masing pihak sesuai Peraturan Kerja Bersama yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ungkap Risky.

Adapun terkait Mutasi, maka dapat kami tegaskan mutasi bukanlah hal luar biasa atau berarti hukuman.

“Mutasi merupakan bentuk penyegaran serta distribusi Sumber Daya Manusia yang tepat dan diperkenankan, dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan di masing-masing unit kerja PTPN V,’ terangnya.

Mutasi juga adalah aktivitas rutin perusahaan selayaknya tertuang di dalam Peraturan Kerja Bersama antara perusahaan dan serikat pekerja yang menyatakan bahwa mutasi menjadi kewenangan penuh manajemen perusahaan guna mendukung dan menunjang kinerja perusahaan.

Selanjutnya untuk dapat diketahui, seluruh Karyawan PTPN V di semua jabatan dan level pekerjaan, sejak awal bekerja, juga telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan karyawan siap bekerja dengan pekerjaan dan di unit kerja mana pun yang ada di lingkungan Perusahaan.

BACA JUGA :  Kantor Kesbangpol Karimun Terbakar, Semua Arsip dan Dokumen Hangus

‘Kegiatan mutasi dilakukan sepanjang tahun dari kebun satu ke kebun lainnya, dari pabrik ke pabrik lainnya. Sebagai contoh, Perusahaan memindahkan karyawan dari Kebun Air Molek di Indragiri Hulu ke kebun Lubuk Dalam di Siak, atau memindahkan dari Sei Galuh di Kampar ke Sei Buatan di Siak. Bahkan perusahaan juga telah melakukan mutasi dari Kantor Direksi Pekanbaru ke unit kerja yang ada di kabupaten-kabupaten di Riau,” paparnya.

Sekali lagi, sambung Risky, setiap karyawan telah menandatangani perjanjian di awal masuk bekerja yang menjadi komitmen mereka kepada perusahaan untuk bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah kerja Perusahaan.

Terkait mutasi, kedepannya dengan adanya rencana aksi korporasi merger beberapa PTPN menjadi sub holding, dimana PTPN V akan bergabung ke dalam PalmCo, maka akan sangat memungkinkan mutasi juga dapat dilakukan antar unit kerja lintas provinsi.

Selanjutnya dapat juga kami jelaskan bahwa mutasi yang diberlakukan kepada delapan karyawan Lubuk Dalam sesuai nama yang terlampir di media Saudara, maka dapat kami tegaskan, mutasi terhadap 8 karyawan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi,” terangnya.

Mutasi yang diberlakukan kepada 8 karyawan tersebut tidak ada penurunan strata, golongan, maupun penurunan hak-hak normatif yang karyawan peroleh dari unit asal. Sebelum mutasi, ke delapan karyawan tersebut juga tidak menerima surat teguran maupun peringatan sehingga mutasi yang diberlakukan kepada mereka bukanlah hukuman.

Namun, lanjut Risky, berhubung enam dari delapan karyawan yang memperoleh kesempatan mutasi tersebut kemudian mangkir dari pekerjaan selama lima hari berturut-turut, maka sesuai PKB yang berlaku dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, kami telah menerbitkan dan mengirimkan surat teguran dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3, serta surat pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali secara patut.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Rumbai Gelar 3 Hari Open House Lebaran, Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Karena tidak mendapat respon dari 6 karyawan di atas, maka perusahaan melanjutkan dengan penerbitan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemberitahuan PHK selama 14 hari. Sekali lagi, hal ini sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun terkait Laporan Polisi yang ditujukan kepada SEVP Business Support PTPN V, pada prinsipnya perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pelaporan. Perusahan siap untuk memberikan seluruh informasi dan membantu pihak kepolisian agar permasalahan ini semakin jelas dan terang.

 

 

 

Sumber: (Hendrik)