DPRD Karimun Gelar RDP Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja Dengan Ketua PUK SPKEP SPSI Karimun.

0
73

Tanjungbalai  Karimun,Infoindependen.com– Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) yang tergabung dalam Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan ( PUK SPKEP SPSI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pendapat runtutannya terkait pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, di Ruang Rapat Pansus kantor DPRD Karimun, Selasa (13/10/2020).

Turut hadir Ketua DPRD Karimun (Yusuf Sirat), Rohani (Ketua Komisi I DPRD Karimun), Sulfanow Putra (wakil ketua komisi I DPRD Karimun), Rodiansyah (Sekretaris komisi I DPRD Karimun), Balia (Anggota Komisi I DPRD Karimun), H. Kamaruddin (Anggota Komisi I DPRD Karimun) ,Ketua SPSI Kabupaten Karimun (Hanis Jasni), Kasat Intel Polres Karimun.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni
mengatakan dengan tegas menolak jika UU Omnibus Law Cipta Kerja di terapkan.
Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak menguntungkan bagi para pekerja.

“Karena ada point-point yang dianggap sangat merugikan pekerja maupun buruh seperti mengenai pekerja kontrak dan mengenai pesangon pekerja, itu sudah jelas merugikan pekerja maupun buruh”, ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa, UMK disitukan upah kita di Provinsi nanti, upah Provinsi itu sekitar 8 persen atau 10 persen beda dengan Kabupaten. Kalo dengan undang undang lama itu, upah Kabupaten itu lebih tinggi daripada upah Provinsi,” paparnya.

“Jadi, kami ini diajak menurun bukan mendaki, tentu kami tolak”, kata Hanis Jasni
saat di temui usai rapat .

Ditanya soal turun jalan,
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni menjelaskan selagi ini belum ada titik yang menguntungkan bagi kita, kita akan tetap mengadakan aksi sesuai dengan arahan dengan pimpinan pusat. Kita berbuat disini karena ada arahan dari pusat, ujarnya.

BACA JUGA :  Batam Dan Tanjung Pinang Masuk Dalam Perluasan PPKM Darurat Diluar Jawa Dan Bali

Dia juga menyampaikan bahwa kita melakukan aspirasi ke DPRD Karimun untuk kemudian disampaikan ke Presiden dan DPR RI , “jelasnya.

Disinggung tentang yudisial review ke MK, Hanis Jasni mengungkapkan,” ya dibawah 50 persen lah akan berhasil, tapi tak taulah kuasa Tuhan. ini tanggapan saya.

“Karena sulit untuk memenangkan umum berhadapan dengan pemerintah, itu aja rumusnya.
Artinya peluang untuk menang itu menurut saya itu dibawah 50 persen”, imbuhnya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kita dengar hal hal substansil itu dimenangkan oleh lapisan lapisan bawahan , karena ini berhadapan dengan kekuasaan dengan dua kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif . Itu hal yang tidak mungkin menurut saya, itu boleh salah, ungkapnya.

Sementara itu, ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat menjelaskan akan penuhi keinginan bapak- bapak , rekan rekan dari serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi ini sejalan dengan misi secara nasional barangkali. Sesuai dengan instruksi kami hargai ,semua pendapat kita tampung, kita teruskan, ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law sudah disahkan maka langkah yang harus ditempuh melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, pungkasnya. (James N)