Terkait maraknya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minya (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) kususnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) untuk tindak tegas aktifitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.293.134 Simpang Danau Raja Jln Sultan KM 4 Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga dengan sengaja melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Solar dan pertalite ke jerigen dan tangki modifikasi untuk para penimbunan BBM Bersubsidi yang merugikan Pemerintah dan Masyarakat.
Riau, Infoindependen.com – Seperti yang dikutip dari media AnugrahPos.com pada tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10:00 WIB Ahmad Arifin Pasaribu Selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM Bersubsidi yang terletak di Jl. Poros Kemang Manis, RT/RW. 002/ 002, Dusun Kemang Manis, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian Direktur Komnas – Waspan Inhu membentuk Tim Investigasi dengan beberapa media untuk mengutip informasi, kemudian Tim Komnas – Waspan Inhu melakukan penelusuran ke lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Pematang Jaya dan dalam lokasi menemukan penimbunan BBM Bersubsidi dan ditemukan 1 unit mobil canter warna kuning jenis box warna putih dengan BM 8276 TD dan sejumlah jerigen dengan pompa listrik dan tangki pelastik yang berkapasitas 1000 liter sebanyak tiga buah dengan BBM Bersubsidi jenis Solar sekitar 2000 liter di dalam tangki plastik.
Sekira pukul 18:00 WIB tanggal 17 Februari 2025 Tim Komnas – Waspan Inhu melakukan investigasi lanjutan di SPBU Rengat Kota tepatnya terletak di Danau Raja yang di kelola oleh inisial A selaku Manager SPBU. Diketahu SPBU tersebut milik inisial DN yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Riau masa bakti 2024 – 2029.
Dilokasi SPBU Danau Raja Rengat Kota, Tim Komnas – Waspan Inhu menemukan operator SPBU sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Solar ke mobil canter jenis box BM 8276 TD dengan supir mobil berinisial J, dan inisial J menyebut dirinya hanya sebagai pekerja yang ditugaskan oleh inisial Al untuk mengambil minyak solar dari SPBU dengan upah langsir sebesar 100.000/ton.
Jumlah solar yang akan diambil sekitar 2000 liter/hari untuk dibawa ke gudang penimbunan BBM yang terletak di RT/RW. 02/02, Dusun Kemang Manis, Desa Pematang Jaya,Kecamatan Rengat Barat dan untuk uang pembayaran BBM di SPBU tidak pernah dilakukan oleh inisial J, karena yang melakukan pembayaran atas pembelian BBM tersebut dilakukan oleh inisial Al ke pihak SPBU.
Dengan adanya temuan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar yang di langsir dari SPBU Danau Raja Rengat Kota tersebut, Tim Komnas – Waspan Inhu langsung melakukan konfirmasi ke kantor SPBU dan menemukan A sebagai maneger, dan A menyebutkan bahwa benar ada kegiatan pengisian jerigen di SPBU dengan kegiatan langsir BBM Bersubsidi jenis Solar oleh Al dan kegiatan pengisian jerigen dengan kegiatan langsir BBM Bersubsidi tersebut telah berjalan sekitar 3 tahun.
Terkait masalah maraknya dugaan penimbunan BBM Bersubsidi Inhu yang dilakukan oleh para penimbun BBM Bersubsidi dan berkolaborasi dengan SPBU. Diketahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar hingga saat ini masih dibanderol Rp 6.800 per liter, sementara BBM Solar Non Subsidi yang digunakan oleh perusahaan kini sudah berada di kısaran Rp 14.600 – Rp 15.030 per liter,” terang Ketua DPW LP2KP Riau, Hendriansyah.
“Begitu juga BBM jenis Pertalite itu harga seharusnya Rp 11.700, harga yang dibayar masyarakat karena Bersubsidi Rp 10.000, sehingga Rp 11.700 dan harga yang dibayar masyarakat Rp 10.000, yang ditanggung APBN adalah Rp 1.700 per liter,” kata nya.
Dengan keuntungan perliter nya BBM Besrubsidi dengan menjual kembali kepihak swasta (perusahaan) dengan keuntunga fantastis yang sangat menjajikan dengan selisih harga BBM Bersubsidi jauh lebih mahal dengan harga BBM Non Subsidi, diduga terjadinya penimbunan BBM Bersubsidi tidak terlepas dari dukungan SPBU nakal,” ujar nya.
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jerigen dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri,” papar nya.
SPBU Danau Raja Rengat Kota diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juga diminta ke pihak PT. Pertamina (Persero).
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Disisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan:
-
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
-
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Terkait dengan pemberitaan SPBU Simpang Danau Raja Jln Sultan KM 4 Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan hasil temuan Lemabga dan awak media, awak media ini mencoba konfirmasi kepada pemilik /penanggungjawab inisial NF melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis 20 Februari 2025, hingga berita ini di publikasikan pemilik /penanggungjawab inisial NF enggan menjawab konfirmasi awak media. (DH)