Dua Pelaku Spesial Curanmor R2 Berhasil Diamankan Polisi, 6 Unit Sepeda Motor Metic Disita

0
13

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya motor Honda Beat, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru. Kedua pelaku, yang berinisial RE (30) dan IS (49), ditangkap pada Sabtu (16/03/2024) di tempat berbeda yakni depan Indomaret Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, dan di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah berhasil membuka pengaman kunci, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan satu buah besi magnet yang telah dimodifikasi. “Pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman pada sepeda motor,” jelasnya.

Tersangka IS diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan rekam jejak sebanyak 30 kali beraksi sebelumnya. “Dia ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Mereka menargetkan sepeda motor Honda Beat karena mudah dijual,” ujar Iptu Rejoice.

Kapolsek Sukajadi, Iptu Rejoice Benedicto Manalu, menekankan bahwa aksi terakhir kedua pelaku terekam CCTV di rumah warga di Kelurahan Labuh Baru Barat.

“Pelaku menggunakan magnet untuk mencuri kendaraan bermotor. Kami menyarankan agar masyarakat mengamankan motornya dengan kunci ganda,” kata Iptu Rejoice.

Dari pelaku, disita enam unit motor matic termasuk satu motor yang digunakan untuk beraksi. Motor tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyeludupan Solar Subsidi di Boyan Tanjung

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Pekanbaru, serta sebagai peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan lebih baik. (hend)