Dua Sekawan Tukang Roti Pengguna Sabu Diamankan Polsek Medan Baru

0
11

Medan,Infoindependen.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki penjual roti
bernama Imam Rahim (22) warga Jl. Besar Glugur Rimbun Dusun I Perumahan Medan Kec. Kutalimbaru dan M. Fauzan (19) warga Jl. Asam Kumbang Gang Mulia No. 36 Kec Medan Selayang. Dua sekawan tersebut diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021. Dari kedua pelaku diamankan 1 paket sabu.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Namo Gajah sering terjadi traksaksi dan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tekap Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Hunting dan penyelidikan. Tidak berselang lama petugaspun mencurigai gerak gerik 2 (Dua) orang laki – laki disekitar lokasi hunting. Tidak ingin kehilangan targetnya, petugaspun langsung membuntuti kedua pelaku.

Kemudian pada saat berada di pajak melati dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari salah satu laki-laki tersebut petugaspun mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, “keduanya berhasil diamankan petugas saat berada di Jl. Flamboyan Raya di Pajak Melati Kel. Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan”, ungkapnya. Kamis (03/05/21)

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku IR (22), petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisikan sabu dari genggaman pelaku tersebut”, terang Iptu Irwansyah Sitorus.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut di beli secara patungan seharga Rp 200.000,- di Jl. Namo Gajah. (Rusydi.A)

BACA JUGA :  12.301 Peserta Ikuti Ujian CPNS Pemprov Sumut, Sabrina Tegaskan Tidak Ada Kecurangan