Elfian : Tidak Ada Tanda Terima Resmi, Adalah Pungli

0
11
Camat Elfian saat menerima pengaduan istri JS

Padang, infoindependen. Drs. H. Elfian Putra Ifadi, M.Si, Camat Lubuk Kilangan mengatakan bahwa benar saat ini ada salah satu pegawainya yang sedang diajukan ke Inspektorat untuk pemeriksaan.
Yang bersangkutan dilanjutkan prosesnya kepada pimpinan disebabkan ia enggan untuk diperiksa secara internal di Kecamatan Lubuk Kilangan.
Sudah dilakukan undangan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan (JS) tidak pernah datang untuk menyampaikan keterangan.
Elfian tidak berkenan menjelaskan secara rinci permasalahan terkait JS yang telah diteruskan ke Inspektorat tersebut.
Sebagai atasan langsung tentunya kita bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan pegawai dan kedinasan di Kecamatan Lubuk Kilangan demikian sebut camat.

Camat Elfian saat menerima pengaduan istri JS

Namun karena yang bersangkutan tidak berkenan, tentu saja kita serahkan kepada pimpinan supaya permasalahan tidak berlarut-larut.
Sehubungan dugaan JS telah menggelapkan uang pengurusan yang telah dititipkan oleh salah seorang kepada JS camat tidak memberikan keterangan.
Elfian mengatakan secara pribadi saya tidak bisa menyebut JS telah melakukan kesalahan, disebabkan JS menolak untuk datang.
Mirisnya saat ini, JS juga telah melaporkan Eva Marwan ke Polsek Lubuk Kilangan berkaitan masalah titipan tersebut.
Namun, camat mengatakan pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima sesuatu yang bertentangan dengan aturan dari warga.
Jika ada warga yang meminta bantuan dan menitipkan uang kepada pegawai (karena kondisi), camat menegaskan boleh saja namun harus dititipkan secara resmi.
Jika dititip secara resmi (menjelang bisa disetorkan ke kas daerah), tentu juga dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.

Maksudnya, ASN dilarang menerima selain uang retribusi yang resmi untuk disetorkan ke kas daerah.
Seperti contoh petugas PBB yang menerima setoran tagihan PBB dan petugas itu wajib memberikan kuitansi tanda terima sementara.
Jika tidak ada tanda terima sementara bisa dipastikan itu adalah pungutan liar (pungli).
Sehubungan dengan JS menurut Elfian, Istri Sdr Joni S juga sudah mengadukan perangai yang berangkutan. Menurut pengaduan istri yang bersangkutan, JS tidak pulang ke rumah dan tidak memberikan nafkah lahir bathin lebih dari 3 bulan.
Yang anehnya JS justru mengajukan surat permohonan cerai kepada camat tanpa melengkapi dengan keterangan yang jelas, demikian sebut Elfian. (DT)

BACA JUGA :  Lima Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dalam Perkara Restitusi Pajak PT WAE