Empat Orang Pelaku PETI di Kuansing Diringkus Polda Riau

0
6

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Riau menangkap empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (6/5/2024). Mereka masing-masing berinisial JM(45), RE(26), AR(27) dan Ke (23).

Riau, Infoindependen.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit IV Kompol Nasrudin mengatakan, penyebaran kasus ini atas dasar keluhan terkait masyarakat maraknya penambangan emas ilegal.

“Atas laporan dan keresahan masyarakat, Polda Riau turun ke lapangan menyelidiki dan menangkap pelaku yang membeli emas dari masyarakat,” ujar Kombes Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan seperti tabung gas, emas 340 gram, uang tunai Rp188 juta, dan barang bukti lainnya. Uang Rp188 juta milik Jimi direncanakan akan digunakan untuk membeli emas hasil penambangan ilegal.

Kombes Nasriadi menjelaskan peran masing-masing, JM merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI, sedangkan RE adalah anak buahnya. Dua lainnya yaitu AR dan Ke adalah penambang emas ilegal.

“Pelaku menggunakan cairan merkuri yang aslinya sudah dilarang dalam kegiatan penambangan,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal. Kita menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena merusak lingkungan,” pungkas Kombes Nasriadi. (hend)

BACA JUGA :  Hendak Memancing, Malah Temukan Mayat Membusuk di Situgunung Sukabumi