Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, salah satunya hutang pajak PPN/PPh dari dana BOS (Biaya Operasial Sekolah).
Sukabumi, Infoinpenden.com – Dari hasil temuan tersebut tingkat SD Negeri berjumlah 112 sekolah dan tingkat SMP Negeri berjumlah 9 sekolah yang kedapatan hutang pajak dana BOS PPN/PPh belum dibayar update tanggal 31 Desember 2023 pemeriksaan BPK RI.
Salah satunya SDN yang berada di Kecamatan Cisaat tercatat ada 3 sekolah yang terkena audit menjadi temuan BPK menimbulkan hutang pajak PPN/PPh dengan nominal bervariatif ada sampai jutaan rupiah.
Saat dikonfirmasi awak media, tiga kepala sekolah yang bersangkutan tidak dihadirkan hanya diwakilkan oleh dua orang pengawas dan ketua K3S kecamatan, bertempat di gedung PGRI, pada Rabu (13/11/2024).
Asep Hadi selaku ketua K3S menyampaikan dengan singkatnya apa yang dibicarakan dan apa salahnya sekolah karena udah selesai.
“Karena sudah terverifikasi sehingga tidak ada lagi masalah, kemudian kesalahan sekolah apa dan hutang pajak sudah selesai,” singkatnya.
Sementara itu Yoyo sebagai pengawas menjelaskan, “Pajak sudah dibayar waktu ada panggilan dari Dinas bersama dari BPK dan saya sendiri yang pegang buku rekening pajaknya pada saat itu”.
Dari aplikasi atau apa namanya yang jelas sekolah sudah bayar tapi tidak muncul dan intinya sudah terverifikasi dibulan januari.
“Pada saat dipanggil oleh orang Dinas, saya sendiri yang pegang buku rekeningnya, intinya pajak sudah dibayar dan terverifikasi, cuman tidak muncul dari Aplikasi,” jelasnya.
Awak media hanya menanyakan terkait dari tiga sekolah tersebut kenapa sampai terjadi ada hutang pajak dana BOS yang tercatat dari hasil pemeriksaan audit BPK.
Ketua K3S dan dua pengawas tidak bisa menjelaskannya pada saat dikonfirmasi, terkesan hasil dari Audit BPK belum update.
Untuk pemberitaan selanjutnya awak media akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. (Lutfi)