Hasil Laporan Audit LHP BPK RI 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Menuai Sorotan

0
37

Adapun temuan tersebut salah satunya hutang pajak PPN/PPh dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi, Infoindepnden.com – Dari hasil temuan tersebut tingkat SD Negeri berjumlah 112 sekolah dan tingkat SMP Negeri berjumlah 9 sekolah, yang kedapatan hutang pajak dana BOS PPN/PPh belum dibayar update tanggal 31 Desember 2023 dari hasil pemeriksaan Audit BPK RI.

Melansir dari data hasil pemeriksaaan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di wilayah Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, tercatat ada dua SMP Negeri yang kedapatan terlambat bayar pajak dana BOS anggaran 2023.

Jajuli sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 Sagaranten saat dikonfirmasi awak media via telepon menyampaikan, “Waktu itu kepala sekolahnya bukan saya dan terkait hutang pajak sudah dibayarkan”.

“Saya baru menjabat kepala sekolah SMPN 1 Sagaranten dan dilantik pada tanggal 1 maret 2024, terkait keterlambatan bayar pajak dengan nominal Rp 11.288.899 itu sudah dibayar dan laporannya juga ada,” ungkapnya kamis (21/11/2024).

Lanjut ia menjelaskan pajak bisa di bayar desember akhir tahun 2023 dan tak tau apa sampai terjadinya seperti itu, karena waktu itu kepala sekolahnya Almarhum bukan saya.

“Pajak bisa dibayar pada akhir tahun anggaran oleh sebab itu kalau ada pajak nunggak untuk pencairan berikutnya tidak bisa cair, sementara itu terjadinya ada keterlambatan saya tidak tau,” ucap jajuli. (Lutfi)

BACA JUGA :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Begini Pesan Kapolres Purwakarta