Terkait penyitaan satu unit mobil mewah jenis Toyota Innova Hybrid bernopol T 1507 CA yang diamankan oleh petugas Kejari Purwakarta pada Minggu, 5 Mei 2024 kemarin, akhirnya awak media memperoleh titik terang.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, penyitaan mobil mewah yang dibanderol seharga Rp 600 jutaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi.
“Benar mobil tersebut kemarin kami sita, dan kurang lebih 8 orang sudah kami mintai keterangan,” ucap Nana Lukmana, saat ditemui awak media, Senin (06/5/2024).
Menurut keterangan Nana, mobil mewah tersebut diamankan oleh petugas Kejari Purwakarta di wilayah Jakarta, pada Minggu 5 Mei 2024 pagi.
Nana juga mengungkap bahwa beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan gratifikasi ini, diantaranya ada yang berstatus ASN Pemkab Purwakarta.
Kendati demikian, Nana Lukmana belum mengungkap dugaan gratifikasi mobil mewah ini dari siapa dan untuk siapa, karena kasus ini masih dilakukan pendalaman.
“Statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya nanti akan kami informasikan karena kami masih melakukan pendalaman,” kata Nana Lukmana.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kendaraan tersebut atas nama ASN berinisial FS, dan pernah terparkir di rumah dinas (rumdin) Bupati saat Anne Ratna Mustika masih menjabat sebagai kepala daerah. (Kontributor: Jimmy)