Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial UT (32) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/05/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rohil, Infoindependen.com – Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,28 gram. Kepala Direktorat Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersangka.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (27/05/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kombes Manang pada Rabu (29/05/2024).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur dan 20 paket sedang yang disimpan di dalam laci meja rias di kamar tersangka.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkas Manang. (hend)