Polisi Resort (Polres) paling ujung pulau Sumatera yakni Sabang, menangkap pelaku kejahatan yang kini sangat meresahkan masyarakat berupa kejahatan pelaku judi online. Kini ada dua tersangka yang diringkus dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sabang.
Sabang, Infoindependen.com – Dimana Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pelaku judi slot online di depan kantor Wali Kota Sabang, Jalan Diponegoro, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 23.30 WIB, Pelaku yang berhasil diamankan adalah S.T (19) dan I.H (18 )
Dalam penangkapan ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 11 warna hitam berisi Saldo permainan slot judi online sebesar Rp. 200.000,- dan Saldo sisa dari akun Situs BMW dengan ID “maldinigacor” sebesar Rp. 171.000,-
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Sabang, dalam menindak tegas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Petugas dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang , terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, mengingat kejahatan judi online telah merusak kehidupan masyarakat di semua kalangan termasuk anak-anak remaja.
“Kami tidak perduli siapapun yang menjadi pelaku perbuatan yang meresahkan masyarakat, dalam hal ini khususnya judi online, kami sikat habis dan tidak ada ampun,” kata AKP Bukhari, S.H.
Polres sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.
Sementara salah seorang ibu rumah tangga Tuti Faridah, mengapresiasi tugas dan tindakan kepolisian dalam memberantas judi online. Pasalnya, kejahatan tersebut bukan saja meresahkan masyarakat akan tetapi telah merambah kepada anak-anak dibawah umur. Terimakasih kepolisian Polres Sabang dan tolong gulung setiap pelaku.
Akibat judi online yang begitu mudah diakses dalam genggaman setiap pemegang handphone, maka anak-anak yang masih dibawah umur pun kini telah menjadi santapan kejahatan tersebut. Ditambah lagi tidak adanya pengawasan yang dapat terjangkau oleh orang tua (gaptec) membuat dunia judi online bebas dilakukan dimana saja. (Jalaluddin Zky)