Ini Dia Penampakan Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Ke Kemendagri

0
400
surat

Kabupaten Solok kembali heboh dengan dilaporkannya Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra ke Kemendagri dimana pada surat yang disampaikan Dodi Hendra melalui Gubernur Sumatera Barat tersebut memuat dan menyampaikan kondisi Pemerintah Kabupaten Solok yang tidak kondusif diakibatkan pola kepemimpinan Bupati Solok yang otoriter dan sering mengambil kebijakan yang salah.

Kab. Solok, Sumbar | Diberitakan sebelumnya terkait Laporan Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok melalui Gubernur Sumbar ke Kemendagri terhadap Epyardi Asda, Bupati Solok agar dilakukan pembinaan terhadap Epyardi Asda yang kebijakan-kebijakannya banyak mengundang kontroversi tersebut. Baca (https://www.infoindependen.com/terancam-dipecat-epyardi-asda-curhat/)

Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok saat dihubungi sedang berada di luar daerah menyampaikan via seluler, ”Surat tersebut untuk diketahui berdasarkan kesepakatan 7  (tujuh) Fraksi di DPRD Kabupaten Solok dan saya tegaskan itu bukan atas keinginan saya sendiri dimana sebagai Ketua DPRD saya juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Solok,” singkatnya, Rabu (20/03/2024).

Terdapat 6 (enam) point yang disampaikan Dodi Hendra dalam surat tersebut yang terlebih dahulu di sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan ke Kemendagri dengan Kop Surat DPRD Kabupaten Solok, nomor surat : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tertanggal 09 Januari 2024 yang ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Adapun kebijakan yang salah menurut Dodi Hendra adalah sebagai berikut, yang pertama, Bupati Solok Memberhentikan Wali Nagari/Kepala Desa secara sewenang-wenang dan inskonstitusional, selanjutnya tentang tindakan Bupati yang melakukan Mutasi Massal terhadap PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) terutama keluarga anggota dewan (DPRD, red) yang disebabkan adanya interpelasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Solok.

Lantas Dodi juga menuliskan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah untuk untuk kepentingan bisnis dan usaha keluarga Bupati (Cambai Hills), tidak sampai disitu saja Dodi juga menambahkan adanya dugaan Bupati memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi tandingan ke gedung DPRD Kabupaten Solok yang sempat ramai diberitakan media massa beberapa waktu yang lalu dengan aksi premanisme didalam gedung paripurna DPRD Kabupaten Solok.

BACA JUGA :  Peluang Besar Ekonomi Hijau Dan Digital Bagi Indonesia

suratPoint selanjutnya terkait dugaan Bupati Solok memobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negeri) dan Pemerintah Nagari/Desa untuk memenangkan Partai politik dan caleg tertentu (anak dan adiknya). Serta point terakhir tentang penghapusan asset bantuan Kemendagri di objek wisata Cambai Hills tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Solok.

Di akhir surat tersebut Dodi Hendra meminta Kemendagri untuk melakukan Pembinaan (Sekolah) dan atau pemberhentian Bupati Solok, Epyardi Asda.

Dodi Hendra Sebelumnya Melaporkan Epyardi Asda ke KPK

Sebelumnya Dodi Hendra juga melaporkan Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir dari media online Monitors.id, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis (09/06/2022). Dodi datang sendirian ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, Kuningan Jakarta Pusat, sekira pukul 14.55 WIB dan Dodi kemudian menyerahkan laporan dan dokumen-dokumen pendukung ke bagian pelaporan di Sekretariat KPK RI.

suratJalan Existing Wisata Cinangkiek milik Pribadi Bupati Dengan memakai Anggaran Dana Hibah Kementerian PUPR

Dodi menjelaskan, “saya melaporkan 4 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1milyar. Empat kasus tersebut adalah Reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada hibah pembangunan jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp13,1milyar,” ungkapnya.

Yang Ketiga, lanjut Dodi, “Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di Kawasan Wisata Chinangkiek, dengan menyedot anggaran APBD Kabupaten Solok tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar. Selain merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda, Kawasan Wisata Chinangkiek tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata,” jelasnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Ke-75 Hari TNI

“Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan berbagai tunjangan,” imbuhnya.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku oleh KPK RI,” ungkap Dodi Hendra. (JC)