Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 (satu) orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Rabu 22 Februari 2023.
Hal tersebut juga disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu saksi berinisial RAG selaku Auditor BPK.
Kapuspenkum menyampaikan bahwasan, satu orang yang diperiksa pada hari ini terkait dengan penyidikan perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial BI dan LHL dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan kepada satu orang saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” singkat Kapuspenkum. (red)