JAM Pidsus Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022

0
1

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 tersangka pada hari ini Kamis 15 Mei 2023 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Dimana penetapan tersangka tersebut dilakukan kepada 1 orang Tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan, bahwa 1 orang Tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut, yaitu berinisial YUS yang merupakan  Direktur PT Basis Utama Prima.

“Penetapan 1 orang Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” ujar Tim Penyidik pada Kamis (15/06/2023).

Tim Penyidik menambahkan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 – 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Tim Penyidik juga menjelaskan dalam konfrensi pers yang dilakukan setelah penahanan terhadap tersangka, terkait dengan peranan dari saudara YUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta infrastrukturnya.

“Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” jelas Tim Penyidik.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat