Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya, dimana dalam rilis, terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Kapuspenkum mengatakan, bahwa dua orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis 3 Agustus 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 tersebut, yaitu berinisial AB.
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi AB yang merupakan Direktur Karya Utama Putra Mandiri,” ujar Kapuspenkum, pada hari Kamis (3/8/2023).
Kapuspenkum menambahkan, satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022,” tutup Kapuspenkum.
Sumber: (Puspenkum)