Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dimana telah memeriksa sebanyak 4 (empat) orang sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ,Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Direktur pada PT Internasional Logam Mulia (ILM), Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Finance Manager pada PT Antam Tahun 2023, dan General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
“Untuk saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM) berisinial RN, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang isinial MA, seorang Finance Manager PT Antam Tahun 2023 isinial MF, serta General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023 isinial P,” ujar Kapuspenkum.
Tim Penyidik juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” akhiri Kapuspenkum.
Sumber: (Puspekum)