JAM Pidsus Tetapkan 6 Orang Tersangka Dalam Perkara DP4 Di PT Pelindo Persero

0
2

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 6 (enam) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tahun 2013 – 2019 dan melakukan penahanan terkait dengan para Tersangka. Penetapan dan penahanan ke 6 orang tersangka tersebut dilakukan pada hari Selasa (9/5/2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya ke 6 orang yang telah dilakukan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

Tersangka berinisial EWI, yang merupakan Direktur Utama DP4 pada periode 2011 – 2016;

Tersangka berinisial KAM, yang merupakan Direktur Keuangan DP4 pada periode 2008 – 2014;

Tersangka berinisial US, yang merupakan Manager Investasi DP4 pada periode 2005 – 2019;

Tersangka berinisial IS, yang merupakan Staf Investasi Sektor Riil pada periode 2012 – 2017;

Tersangka berinisial CAK, yang merupakan Dewan Pengawas DP4 pada periode 2012 – 2017;

Tersangka berinisial AHM, yang merupakan makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan keenam orang Tersangka dilakukan penahanan, dimana tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, AHM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 – 28 Mei 2023. Sedangkan untuk tersangka berinisial atas nama CAK, US, IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 – 28 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik, Selasa (9/5/2023).

Tim Penyidik juga menjelaskan secara singkat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain:

BACA JUGA :  Paparkan Sektor Prioritas Investasi Indonesia, Presiden: Ini Waktu Yang Tepat, Manfaatkan Lebih Agresif

Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Sedangkan untuk peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Tim Penyidik. (red)