Jam-Pidum Memastikan Tersangka FS DKK Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

0
2

Jakarta, Info Independen – Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II),  telah dilakukan pengecekan kembali terkait barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan, bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggungjawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu, dengan tersangka berinisial atas nama FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan  tersangka yang terlibat berinisial FS, BW, CP, ARA, HK, AN, serta IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para Tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara untuk tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, dan RRW. Sedangkan untuk Tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Fadil.

“Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Dilakukan Sita Eksekusi Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Bapak Dr. Fadil Zumhana juga mengatakan, “pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke Pengadilan, dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa, dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini, karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ini menjadi perhatian Pemerintah.

“Kami di sini yaitu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Pengawasan), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan.

Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar Jam-Pidum.

Terkait dengan rumah aman (safe house), Jam-Pidum menyampaikan bahwa, hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, Jam Pidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa, karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya.

BACA JUGA :  Anggota Komisi VII DPR RI : Harusnya Ditentukan Dulu Sikap Resmi Pemerintah Terhadap Para Korban Pasca Kebakaran Di Depo Pertamina Plumpang

Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Jam-Pidum.

Jam-Pidum mengatakan, bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh Hakim yang seadil-adilnya, dan Jam-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Jam-Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, Jam-Pidum menyampaikan, bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

Jam-Pidum Dr. Fadil Zumhana mengutarakan bahwa, “nanti Pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini.

“Apabila kami limpahkan ke Pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jam Pidum,” tutupnya. (Red)