Sebanyak 432 orang jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam kloter 3 , dipastikan sudah tiba dengan selamat di tanah Suci.
Sukabumi, Infoindependen.com – Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh, H. Abdul Manan, S.Kom., M.Si., kepada awak media saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
Adapun kuota Kabupaten Sukabumi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 sebanyak 1704 Jemaah haji, terbagi menjadi 4 kloter yakni kloter 3 sebanyak 432 jemaah, kloter 14 sebanyak 432, dan kloter 40 sebanyak 432 dan kloter 50 sebanyak 408 jemaah haji.
Untuk pemberangkatan seluruh jemaah haji dan terbagi dalam empat kloter, dipusatkan di gedung asrama haji Pusbangdai Cikembang Desa Sukamulya, Kec. Cikembar, Sukabumi.
“Dan alhamdulillah untuk pemberangkatan pertama yakni kloter 3 sebanyak 432 orang jemaah sudah tiba di tanah suci dengan selamat,”ujar Manan.
Menurutnya, untuk penyelenggaraan haji tahun ini, jemaah haji berusia lanjut (lansia) sekitar 30 persen dengan usia tertua 88 tahun dan jemaah haji termuda berusia 19 tahun.
“Setelah melalui, proses pemeriksaan fisik/tes kesehatan baik vaksinasi dan lainnya oleh tim medis dari dinas kesehatan, seluruh jemaah haji berusia muda hingga lansia dinyatakan tidak ada masalah/lolos,”terangnya.
Lanjut,Manan menyampaikan,”Seluruh jemaah haji dalam masing-masing kloter, tentu akan didampingi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tim medis. Dari mulai keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, petugas PPIH beserta tim medis bertugas membimbing para jemaah haji.
“Petugas PPIH harus melayani dan bertanggung jawab serta melaporkan atas kondisi jemaah haji selama berada dii tanah suci hingga kembali ke tanah air,” ucapnya.
Kepala Seksi PHU & Umtoh Abdul Manan, S.Kom., Msi menerangkan, “Untuk pendaftaran calon jemaah haji, ada beberapa cara mudah bagi setiap pemohon, yaitu bisa daftar lewat aplikasi haji pintar dan bisa juga dengan menyetor dana BPIH ke Bank.
“Ada beberapa cara mudah bagi pendaftar, bisa dengan menyetor uang BPIH sebesar Rp.25 juta ke Bank sebagai setoran awal untuk booking antrian dan bisa juga daftar melalui aplikasi haji pintar.
Ia, menambahkan,”Ketentuan waktu antrian /wait & list yaitu 18 tahun, apabila ada jamaah haji yang sudah terdaftar, lalu dalam perjalanan antrian terjadi hal yang tidak diinginkan dialami oleh jemaah tersebut misalkan meninggal dunia”.
“untuk mengantisipasi hal tersebut,ada dua pilihan yaitu bisa dibatalkan atau dipindahkan ke ahli waris,” imbuhnya. (Kontributor: Lutfi)