Jokowi Warning ke Kapolri , Buka Lebar Kasus Brigadir J

0
0

Jakarta, Info Independen – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk usut tuntas dan jangan ragu-ragu.

“Iya sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu jangan ada yang ditutup-tutupi,” jelas Jokowi, Selasa 9 Agustus 2022.

Jokowi menegaskan, kasus Brigadir J jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ungkap kebenaran apa adanya. sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri harus kita jaga,” tambah Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika berada di Kabupaten Mempawah, Pontianak, Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebutkan akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru selain Bharada E di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.

Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani assessment psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selasa 09 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam, tim LPSK langsung meninggalkan rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 13.3 0WIB.

Total kurang lebih delapan orang keluar dari rumah Ferdy Sambo, tetapi belum diketahui apakah merupakan bagian dari tim LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan. “Sudah selesai hari ini,” kata Edwin, selasa 09 Agustus 2022.

Dia juga menyebutkan pihaknya masih menunggu pendapat dari psikolog LPSK untuk menentukan proses selanjutnya permohonan perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan,” pungkasnya.*(Andi p/tim)

BACA JUGA :  Bea Cukai Dan Empat Instansi Lain Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu