JPS Law Office dan DPC Pospera Pertanyakan Kredibilitas Penyidikan Kejaksaan Negeri Karo

0
39

Tanah Karo, Infoindependen.com – Tim kuasa hukum JPS Law Office selaku penerima kuasa dari Pelin Gurukinayan dan DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo selaku pendamping, mendatangi Kejaksaan Negeri Karo di Jl. Jamin Ginting No. 11 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/01/2024).

Kedatangan Tim tersebut guna mempertanyakan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan pembangunan rumah tinggal Relokasi Mandiri Bantuan Dana Rumah (BDR) pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung di Desa Gurukinayan, yang berada di Gang Garuda Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tahun 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor: print-03/L.2.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Tim kuasa hukum dan DPC Pospera Karo diterima langsung di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, Gilbeth, S.H.

Sesampai di ruangan tersebut, tim kuasa hukum JPS Law Office melalui New Year Choper Barus, S.H., mempertanyakan tentang sejauh mana keterlibatan Pelin Gurkinayan dan atas dasar apa Pelin Gurkinayan diperiksa sebagai saksi.

Nhov Trakap Putra S.H., juga mempertanyakan tentang surat yang dijadikan sebagai bukti petunjuk yang mengatakan bahwa Pelin ada mendapatkan fee dari setiap satu unit kavlingan, padahal kliennya telah membantah surat tersebut dan mengaku sampai dengan sekarang tidak pernah melihat sama sekali surat tersebut.
“Dalam hal ini kami dari tim kuasa hukum mempertanyakan kredibilitas penyidik Kejaksaan Negeri Karo, kenapa dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan pihak penyidik tidak pernah memperlihatkan surat yang dimaksud,” pungkasnya.

Ditambah lagi oleh Andri Ginting, S.H., yang juga kuasa Hukum Pelin Gurkinayan, mempertegas terkait isu-isu negatif yang berkembang di luaran.

“Menurut kami, hanya menyudutkan klien kami, yang ada klien kami malah membantu pihak pengungsi untuk mendapatkan lahan dengan memberikan pinjaman uang ke pihak pengembang guna membeli lahan yang ada di Gang Garuda, mengingat telah gagalnya Relokasi tahap II yang berada di Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah. Padahal telah di clean dan clear oleh pihak ketiga (Hendri Pelita Sembiring.red),” tegasnya.

New Year Choper Barus, S.H., juga mempertanyakan tentang keberadaan juknis Relokasi Mandiri II, apakah semua sudah sesuai dengan juknis tersebut atau apakah ini merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Rekompak selaku Tim Verifikasi, sehingga dana bantuan tersebut bisa langsung dicairkan oleh masyarakat, sementara pembangunan rumah belum memiliki progres ataupun tahapan-tahapan yang jelas.

Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Pidsus menerangkan kepada tim kuasa hukum JPS Law Office:
I. Saudara Pelin Gurkinayan kami periksa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain, yang menyebutkan nama Pelin Gurkinayan;

II. Untuk perkembangan permasalahan ini belum bisa kami terangkan dalam forum ini, mengingat saudara Pelin masih berstatus sebagai saksi;

III. Terkait surat dan isu-isu yang berkembang di lapangan, kami tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dan isu-isu yang berkembang tersebut.

Menilik kasus tersebut, Tim kuasa hukum JPS Law Office berencana komunikasi kepada Asisten Pengawasan Kejati Sumut, juga akan koordinasi dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar perkembangan kasus dugaan Tipidkor tersebut secepatnya menemukan titik terang. (kontributor: Percaya Sembiring)

BACA JUGA :  DPK KNPI Medan Timur Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Katedral Makasar