Jakarta, Infoindependen.com – Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding. Hal tersebut dilakukan terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri yang diberikan terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana juga menjelaskan dalam rilis yang diterbitkan pada hari Senin (06/02/2023), dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa pengajuan banding dilakukan dengan alasan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
“Untuk pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai, serta pada saat di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” ujar Kapuspenkum, Senin (06/02/2023).
Sebelumnya, pada amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Serta menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
- Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
- Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
- Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
- Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
- Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara. (red)