Jakarta, Infoindependen.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang terkait perkara peredaran narkoba dengan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm).Dimana persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 – 13.45 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agenda persidangan yaitu pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Jaksa menjelaskan, terkait dengan amar putusan terhadap Teddy Minahasa Putra, terdakwa bahwasannya Terdakwa Teddy Minahasa Putra dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan jual beli atau melakukan peredaran narkoba karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan, bahwa Terdakwa Teddy Minahasa Putra akan dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati, dimana untuk Terdakwa tetap dilakukan penahanan.
JPU juga menjelaskan, serta menyatakan bahwa beberapa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto; kemudian 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram, 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram. Sudah sebagian sudah dilakukan pemusnahan dan sebagiannya digunakan untuk bukti dalam persidangan.
“Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan Imei 8623930449810894 dan 862393049856475 akan dirampas untuk dimusnahkan,” terang Tim Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan, bahwa ada beberapa barang bukti yang akan dikembalikan kepada terdakwa, yaitu diantaranya 1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (Dikembalikan Kepada Terdakwa melalui saksi Aarif Hadi Prabowo) dan 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan TvOne selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan TvOne tanggal 15 Juni 2022 (dikembalikan Kepada Terdakwa).
Dan beberapa barang bukti seperti 1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan TvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube TvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali Shabu Telusur TvOne serta 1 (satu) dokumen berisikan 1 (satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti akan tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Salah satu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra, yaitu Terdakwa merupakan pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat dari pada Terdakwa lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketur Sumedana, Kamis(30/3/2023).
Sidang terkait dengan perkara perdaran narkoba ini akan dilanjutkan pada hari Kamis(13/04/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum (PU). (red)