Jusmin Husaini Merasa Dikriminalisasi Saat Gugatan Perdata Berlangsung Di PN Tarakan

0
30

Tarakan, Infoindependen.com – Gugatan perdata yang dlakukan Jusmin Husaini (63) terhadap PT Kayan Marine Shipyard (KMS) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) termasuk Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan Juata Permai dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltra) masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, lelaki yang tinggal di Jl Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan ini harus bolak balik dipanggil ke Polres Tarakan.

Jusmin Husaini, melalui penasehat hukumnya, David Pohan, SH. MH. CLA dari Firma Hukum Openg, Pohan & Partners Jakarta mengatakan, kliennya merasa dikriminalisasi setelah PT Kayan Marine Shipyard dan PT Kayan Putra Utama Coal digugat secara perdata di PN Tarakan.

“Klien kami ini tengah memperjuangkan haknya, karena tanahnya direbut oleh kedua perusahaan milik Juanda Lesmana pemilik Hotel Tarakan Plaza. Anehnya, justru klien kami ini yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Tarakan,” kata David Pohan, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Jusmin Husaini sendiri dijerat dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP pada Selasa, 21 Juli 2022 di PN Tarakan.

Tim penasehat hukum Jusmin Husaini sendiri sudah mengajukan penangguhan pidana kepada Polres Tarakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 1 Tahun 1956 perkara pidana  dapat dipertangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata sampai berkekuatan hukum.

Nampaknya, Peraturan Mahkamah Agung itu tak urung membuat Sat Reskrim Polres Tarakan menunda langkahnya. Tanggal 10 Februari 2023 Penyidik Pembantu  Aiptu M Zaenuri meminta Jusmin Husaini diperiksa atas laporan Juanda Lesmana atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP terhadap surat segel yang dimiliki Jusmin Husaini.

“Kami menolak, karena klien kami selama ini belum pernah mendapat panggilan dari Polres Tarakan terhadap laporan tersebut,” kata David Pohan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023

Upaya Juanda Lesmana tak berhenti sampai di situ. Lewat Darwis Manurung, SH kuasa hukum  KMS dan KPUC miliknya pada 9 Maret 2023 saat sidang perkara diskors meminta Jusmin Husaini menyerahkan surat segel yang saat ini dalam gugatan perdata kepada penyidik Polres Tarakan

“Buat apa saya serahkan, karena saya tidak pernah dipanggil Polisi untuk laporan tersebut,” kata Jusmin Husaini mengaku menolak permintaan pengacara yang juga bekerja sebagai dosen di sebuah Universitas Negeri Kaltara ini.

Pada 7 Maret 2023 Polres Tarakan memanggil Jusmin Husaini untuk menyerahkan surat segel atas tanah yang sedang dalam perkara dan surat segel tanah di sampingnya. Tapi, Jusmin Husaini tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan.

Duapuluh hari kemudian, atau tepatnya Senin, 27 Maret 2023 anggota Polres Tarakan melakukan penggeledahan di dalam rumah Jusmin Husaini untuk mengambil surat segel miliknya.

“Ada dua surat segel tanah yang diambil. Segel surat pernyataan kepemilikan tanah tanggal 07 Desember 1986 Nomor Legalisasi Kecamatan Tarakan Barat 406/CTB/10/1987 dan segel surat pernyataan, segel surat pernyataan kepemilikan tanah tanggal 12 Oktober 1987 Nomor Legalisasi Kecamatan Tarakan Barat 420/CTB/10/1987 yang digunakan dalam gugatan perdata terhadap kedua perusahaan milik Juanda Lesmana di PN Tarakan.

Patut diduga telah terjadi intimidasi dan kriminalisasi oleh oknum Polisi Polres Tarakan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah Jusmin Husaini untuk mengambil secara paksa surat-surat segel miliknya.

Berulangkali Jusmin Husaini menanyakan anggota Polisi yang menlakukan penggeledahan selalu dijawab atas perintah manager Kayan Group Zaini Mukmin. Dan benar saja, usai penggeledahan oknum Polisi tersebut menghubungi Zaini Mukmin untuk memberitahukan bahwa surat yang dicari sudah didapatkan. Jelas nampak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Polisi Polres Tarakan.

BACA JUGA :  KPK Serahkan Aset Seluas 53 Hektare Ke TNI AD

Artinya, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas penyitaan surat segel milik Jusmin Husaini telah melanggar ketentuan hukum. Pemeriksaan perkara pidana haruslah ditunda menunggu putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarakan.

“Jusmin Husaini hanyalah masyarakat kecil yang meminta sebagian hak atas tanahnya yang diambil oleh PT Kayan Marine Shipyard dan PT Kayan Putra Utama Coal yang merupakan perusahaan raksasa di Provinsi Kalimantan Utara. Namun, upaya masyarakat kecil ini dihadang dengan tindakan kriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum tertentu,” tutup David Pohan lewat telepon selulernya. (slp)