Kajati Jatim Prihatin Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa Di Bondowoso

0
4

Jatim, Infoindependen.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., MH menyampaikan permohonan maaf, Kami sungguh sangat prihatin karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se Jawa Timur bahwa Pentingnya Menjaga Moralitas / Intergritas.

Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran, agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing; Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat; Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya,” kata Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH., MH, Jumat (17/11/2023).

“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran, agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural  di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” terang Kajati.

Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas,  Beliau menyampaikan  bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk  mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” papar nya.

BACA JUGA :  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Oleh karena itu, sambung Kajati, saya berpendapat,  kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya. Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum  tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib admini sstrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP  dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso.

 

 

 

Sumber: (Red)