Kapolres Kampar Diminta Tangkap Oknum Pemilik Galian C Yang Ancam Dan Intimidasi Wartawan

0
5

Kampar, Infoindependen.com – Sikap arogansi oknum pemilik usaha Galian C kepada seorang wartawan media online saat melakukan tugas jurnalistik yang terjadi pada hari Selasa 10 Oktober 2023 disalah satu lokasi pertambangan yang diduga ilegal yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhirnya berbuntut panjang.

Raja Pakubumi seorang jurnalis media online Anugrahpost.com yang diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan pada usaha Galian C yang diduga Ilegal akhirnya resmi dilaporkan inisial S yang diduga oknum pemilik Galian C ke pihak Kepolisian di Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu 11 Oktober 2023 didampingi belasan rekan-rekan media dan Ketua DPC Pro Jurnalis media Siber (PJS) Kabupaten Kampar, karena dianggap menghalang halangi tugas jurnalis.

Kepada awak media, M. Raja membenarkan bahwa ia sudah membuat Laporan Polisi atas kejadian pengancaman dan intimidasi tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Ka SPKT Polsek Tapung Bripka Ade Bambang Putra,” ungkapnya.

Dan berdasarkan STPL tersebut, sore tadi sekira pukul 16.00 WIB, M. Raja sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin,” jawab Raja saat konfrensi Pers seusai di BAP oleh penyidik.

Raja berharap, laporannya ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi saya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadi saya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua PJS Kabupaten Kampar Nefrizal Pili mengatakan, bahwa kehadiran puluhan wartawan mendampingi korban merupakan bentuk solidaritas sesame awak media atas kejadian yang dialami oleh rekan kita M. Raja Pakubumi sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :  Kapolsek Gunung Talang Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba Dan LGBT Saat Hadiri Halal Bi Halal

Ketua PJS Kampar meminta kepada Kapolsek Tapung, dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan rekan dan anggota kami dengan segera memanggil pelaku dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku, termasuk dengan usaha Galian C miliknya yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua PJS Kampar yang juga merupakan Pemred Media Redaksi86.com.

Ketua  DPC Lembaga Bantuan Hukum  Kontributor Wartawan dan Juga Pemred Anugrahpost.com meminta kepada Kapolres Kampar segera mengamankan Pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap kepala Perwakilan Media Online Anugrahpost.com Kabupaten Kampar.

“Perbuatan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis di kategorikan salah langkah Pengusaha Galian C yang diduga illegal, menghalang-halangi tugas jurnalistik yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 ayat, barang siapa dengan sengaja yang menghalang-halangi tugas wartawan akan di kenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp.500.000.000,” jelas Syafri Effendi Nasution.

Menanggapi hal tersebut, mantan Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPP AWPI) Hendriansyah menyampaikan keperihatinannya terhadap pengusaha Galian C yang diduga iligal kenapa harus ada intimidasi bahkan pengancancam saat jurnalis melakukan liputan sesuai dengan aktipitasnya.

“Jurnalis bekerja menurut Kode Etika Jurnalistik, maka tidak pada tempatnya bagi siapapun termasuk aparat merasa terganggu dengan kehadiran mereka. Kode Etik Jurnalistik memandu para wartawan agar melaporkan setiap peristiwa akurat, berimbang dan tidak menghakimi,” ujaranya pada Jumat (13/10/2023).

Dengan demikian keberadaan wartawan bukan sebagai bumbu dari sebuah peristiwa namun sesungguhnya seperti disebut dalam UU No. 40 tentang Pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia. Dia adalah bagian dari pilar demokrasi di Indonesia. Wartawan juga merupakan bagian dari elemen yang membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disebutkan bahwa.

BACA JUGA :  Orang Tua Dibentak, Seorang Anak Bertindak Ancam Pemilik Warung Dengan Samurai

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” paparnya.

Dengan pemahaman seperti itu tidak ada lagi seharusnya kecurigaan, ketakutan, kekhawatiran bahkan alergi terhadap para jurnalis yang di era pascareformasi ini tumbuh semakin besar jumlahnya. Mereka bekerja untuk media cetak, elektronik lektonik seperti radio dan televisi serta untuk situs berita online yang bahkan dapat melaporkan secara langsung dengan videostreaming,” urai Hendriansyah.

“Kalau kemudian pers ini disebut sebagai pilar keempat demokrasi oleh sejumlah pihak, maka sesungguhnya pers menjadi sangat penting dalam membangun demokrasi di Indonesia. Itu berarti pers merupakan bagian yang ikut bertanggung jawab membangun demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” paparnya.

Dengan kata lain, intimidasi terhadap awak media di lapangan dapat juga disebut upaya untuk menggerogoti demokrasi di Indonesia. Apalagi kemudian diikuti tindak penahanan, kekerasan dan sampai mengancam jiwa wartawan maka sesungguhnya para pihak itu tidak dalam semangat membangun demokrasi di Indonesia.

“Penahanan yang selalu menebarkan ketakutan kepada para wartawan, kepada pers Indonesia sebenarnya adalah mengancam kehidupan demokrasi. Sesungguhnya, intimidasi, penahanan, dan aneka bentuk kekerasan terhadap pers ini tidak boleh terjadi lagi di Indonesia, karena mereka sedang bekerja melahirkan produk jurnalistik yang juga untuk membangun negeri ini,” tegasnya.

Untuk itu terkait masalah tersebut diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas dan adil kepada seluruh individu yang terindikasi melakukan intimidasi bahkan diancam, apabila terdapat sebuah kasus atau tindak pidana, setiap individu yang terjerat harus ditindak sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum, dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” akhirinay.

BACA JUGA :  Pekerjaan Jembatan Sei Singgalan CS Butuh Pengawasan Dirjen BM

 

 

 

Sumber: (Tiem)