Kapolresta Barelang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram dari Malaysia

0
9

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (27/3/2024).

Batam, Infoindependen.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., mengatakan, “Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor : LP-A/14/III/2024/SPKT/Resta-Brlng pada tanggal 07 Maret 2024 yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang”.

“Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., beserta jajaran,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H.

Dengan tempat kejadian di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kel. Sambau, Kec. Kota Batam pada tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.28 Wib, dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial RMD (25 th).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang bertuliskan Live You Life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibalut lakban warna coklat, dengan berat netto 2.945 gram.

Kemudian diamankan juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000.
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi bahwa di Sambau akan ada transaksi narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan ditemukan sabu seberat hampir 3 Kg. Menurut pengakuan tersangka, barang ini didapat dari sdr. A yang merupakan tekong yang berdomisili di Batam.

Tersangka RMD mengakui ditawarkan oleh Sdr. BB untuk menerima sabu tersebut dari Sdr. A sebagai tekong yang mengambil barang dari Malaysia. Lalu diambil oleh RMD dan dibawa ke Nongsa di pinggir pantai dan kemudian langsung dilakukan penyergapan oleh tim satresnarkoba Polresta Barelang dan ditemukan sabu.

Menurut pengakuan RMD, ia diupah oleh BB yang sekarang sebagai DPO sebanyak Rp.15.000.000,- dan baru diberikan sebesar Rp.1.000.000.

Untuk DPO masih dilakukan pengejaran dan sabu tersebut rencana akan dipasarkan di Kota Batam.

Narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram diasumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang sebanyak 29.450 jiwa manusia yang apabila dinilaikan dalam rupiah ataupun dijual maka nilainya sebesar Rp. 4.417.500.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri N, S.I.K, M.H., mengatakan, “Kami jajaran Polresta Barelang mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan jajaran atas penangkapan ini, kami bekerjasama dengan FKPD Kota Batam bersama Tokoh agama dan Tokoh masyarakat untuk memberantas adanya jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam”.

“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya segera dilaporkan, akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” himbaunya.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Kontributor: Murni D.)

BACA JUGA :  Jalan Santai Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Karimun