Kapolsek Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Viral Di Sosmed

0
7

Batam, Infoindependen.com – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (18/06/2022).

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial BD (55) pelaku merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 05 Juni 2022 di teras Masjid Alkautsar Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 5 juni 2022, sekira pukul 05.30 WIB, korban dan saksi merupkan Marbot Masjid yang sedang sarapan di teras Masjid seusai melaksanakan Sholat subuh. Lalu datang pelaku ke teras Masjid mengucapkan Assalamualaikum, karena dalam posisi sedang makan sehingga saksi tidak menjawab. Kemudian pelaku berkata kepada saksi “kok sombong kali kau, aku tegur tidak pernah jawab, lalu korban berkata, memang seperti itu Bud orangnya”.

Karena pelaku merasa korban ikut campur, pelaku langsung memukul korban berulang kali, sehingga korban mengalami luka di bagian wajah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Ukhuwa, Tiban Lama. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB seusai pelaku melaksanakan Sholat Isya, unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman Masjid Ukhuwa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan, dalam kejadian ini berhasil di sita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 flasdisk berisi rekaman video kejadian yang sempat viral disosial media di Kota Batam.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Amankan 189. 000 Benih Lobster di Perairan Kepri

Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku hanya saja pelaku memang agak tempramen, pelaku merupakan mantan atlit tinju,” terang nya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (MD)