Kampar, Riau – Dana Desa (DD) merupakan dana yang bersumber dari APBN ditujukan untuk Desa, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dengan skema transfer yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Saat ini desa memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan dan mengelola dalam rangka mengembangkan potensi desa melalui Dana Desa (DD).
Namun apakah semua desa siap dalam memanfaatkan pendanaan ini secara tepat sasaran, jawabannya tentu tidak, banyak dari desa-desa yang mengelola Dana Desa (DD) tidak sepenuhnya efektif dalam mengelola Dana Desa (DD) tersebut. Di beberapa kasus banyak oknum Pejabat Desa yang menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, di beberapa kasus yang lain pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) kurang tepat sasaran dalam implementasinya.
Perbuatan penyalahgunaan Keuangan Desa seperti penyalahgunaan Dana Desa (DD) merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 – 2023 di Desa Pangkalan Serai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga banyak kegiatan dibuat laporan hasil kegiatan, tetapi kegiatan yang menggunakan alokasi DD sama sekali tidak ada (fiktif) di lapangan.
Sesuai data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa Pakalan Serai di setiap tahun pelaksanaan kegiatan dan pencairan ada dugaan yang sangat pantastis diduga seperti anggaran Penyaluran Dana Desa Pangkalan Serai Tahun Anggaran 2022 penyelenggaraan Pemerintah Desa Bidang Kearsipan dan Administrasi di Desa Pangkalan Serai Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 198.000.000,-.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Rp 56.950.000 Penyaluran tahap 2 Rp 242.355.600,-.
Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp 297.000.000 Penyaluran tahap 3 Rp 129.103.800. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Rp 81.050.000,-.
Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lainnya) jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 202.698.200,-. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 396.000.000,-.
Dan pada Penyaluran Dana Desa Pangkalan Serai Tahun Anggaran 2023, Penanggulangan Bencana, keadaan Darurat dan Mendesak Desa jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 24.300.000,-.
Terkait Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Pangkalan Serai awak media menkonfirmasikan kepada bebera warga masyarakat dan mengatakan, setahu kami belum ada pernah bencana alam yang menimpa desa mereka di tahun 2022.
Tentang adanya alat penggilingan padi atau jagung, itu juga tidak ada alat dari Desa Pangkalan Serai. Untuk apa juga alat penggilingan padi atau jagu, warga masyarakat Desa tidak ada yang menanam padi (sawah,-red) dan jangung,” ungkap sumber warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, Jumat (5/1/2023).
Dengan adanya dugaan kegiatan penggunaan DD yang fiktif, awak media mengkonfirmasikan dan mengklarifikasikan kepada Kepala Kepala Desa Pangkalan Serai pada 5 – 9 Januari 2023 via WhatsApp (WA) tidak memberiakan jawaban hasil konfirmasi dan klarifikasi awak media, hingga berita ini dimuat.
Begitu juga Camat Kampar Kiri Hulu saat di konfirmasikan awak mediavia WhatsApp (WA) pada 5 Januari, dana pada tanggal 9 Januari 2023 menyampaikan dengan singkat, Saya lagi di jalan ke Bekinang.
Sumber: (Dan)